Selamat Datang

Selamat Datang di Blog Rahayu. Ini adalah blog resmi dari Rahayu. Blog ini resmi rilis pada tahun 2011. Rahayu hanyalah seorang gadis remaja biasa asal Kecamatan Brondong , Kabupaten Lamongan yang ingin selalu mengembangkan kreativitasnya. Blog ini sekarang lagi dalam perbaikan, dari segi kualitas konten maupun semuanya. Karena penulis yang sekaligus pemilik Blog ini pada beberapa tahun terakhir sedang sibuk menyelesaikan studi.nya. Kalian sekarang dapat menikmati beberapa konten, antara lain : "Music" yang akan diposting tiap 3 hari sekali, "Komputer" yang akan diposting 1 kali seminggu, "Agama Islam" yang akan diposting 2 hari sekali, "Gaya Hidup" yang akan diposting 2 minggu sekali, dan lain-lain, kalau mau tau jadwalnya silahkan lihat di kolom "'jadwal postingan". Ohh ya kalian juga bisa menghubungi Rahayu melalui:
Halaman facebook: Rahayu

Sabtu, 28 Oktober 2017

Pengertian, Pembagian dan Sejarah Ulumul Hadits

Assalamu'alaikum..

        Hai.. Hai.. Salam Ukhuwah Islamiyah.. Apa kabar para pembaca? Semoga kita semua selalu dilindungi Allah SWT dan selalu mendapat berkah-Nya, amiiinn..  Kembali lagi dengan aku Rahayu, Tak terasa ya sudah malam minggu saja, Aku takkan membahas mengenai malam minggu. Tapi kalau sudah malam minggu, itu artinya waktunya aku  menyapa kalian dengan sebuah postingan untuk membagikan sedikit ilmu. Nah kali ini aku akan membahas mengenai Ulumul Hadits atau Studi Hadits. 

        Nahh, kebetulan ini adalah postingan aku yang pertama mengenai Ulumul Hadits, maka aku akan membahas dari Bab 1 dulu, yakni pengenalan mengenai apa itu Ulumul Hadits dan Bagaimana Sejarahnya. Oh ya, di akhir postinganku ini aku akan sertakan juga referensi bukunya. Jadi aku nulis artikelku yang ini 100% bersumber dari buku, jadi copy paste dari internet atau situs lain. Dan bagi yang mau menyampaikan kritik dan saran, silahkan tulis di kolom komentar ya..

          Nggak usah panjang lebar ya basa basiku, nanti basi beneran. Yaudah.. Yuk.. Cus aja ke pokok pembahasannya. Bismillahirrohmaniirohim... Semoga bermanfaat..

A. Pengertian Ulumul Hadits

  •  Menurut Bahasa
             Ulum Al-Hadits terdiri dari 2 kata, yakni "ulum" yang dalam Bahasa Arab merupakan bentuk jamak dari "ilm" yang artinya ilmu-ilmu, sedangkan al-Hadits dikalangan ulama Hadits berarti segala sesuatu yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau sifat. 

  • Menurut Istilah
              Ulumul hadits mengandung pengertian ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadits Nabi SAW.

B. Pembagian Ilmu Hadits

           Secara umum Ulama Hadits membagi Ilmu Hadits menjadi 2, yakni Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah. 
  1. Ilmu Hadits Riwayah
   * Pengertian
        => Menurut Ibn Al-Akfani yang dikutip Al-Suyuthi
               "Ilmu Hadits yang khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu hadits yang meliputi pemindahan (periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, serta periwayatannya, pencatatannya dan penguraian lafadz-lafadznya"
       
            Menurut Muhammad 'Ajjaj Al-Khatib
         "Yaitu ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perkataan, perbuatan, taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak) dengan cara teliti dan terperinci."
           Menurut Zhafar Ahmad ibn Lathif al-'Utsmani al-Tahanawi di dalam Qawa'id fi 'Ulum al-Hadits
                  "Ilmu Hadits yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rasul SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.

       Kesimpulan
           Ilmu Hadits Riwayah adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadits Nabi SAW.

   * Objek Kajian
     (i) Cara periwayatan hadits, baik dari segi penerimaan, dan demikian juga dengan penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lain.
             (ii) Cara pemeliharaan hadits, yaitu dalam bentuk hafalan, penulisan, dan pembukuannya.

   * Tujuan dan Urgensi
      Tujuannya adalah pemeliharaan terhadap Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia., serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya. 

   * Sejarah Pembukuan Hadits
         Usaha penghimpunan , penyeleksian , penulisan dan pembukuan hadits secara besar-besaran terjadi pada abad ke-3 H yang dilakukan oleh para ulama, seperti Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, dan lain-lain. 


     2. Ilmu Hadits Dirayah
         * Pengertian
             Menurut Ibn Al-Akfani
                  "Dan ilmu hadits yang khusus tentang dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat-hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya"
Catatan:
1. Hakikat riwayat adalah kegiatan periwayatan sunnah (hadits) dan penyandarannya kepada orang yang meriwayatkannya dengan kalimat tahdits, yaitu perkataan seorang perawi "Haddatsana fulan" (telah menceritakan kepada kami si Fulan) atau ikhbar "akhbarana fulan" (telah mengabarkan kepada kami si Fulan).
2. Syarat-syarat riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul hadits), seperti sama' (mendengar dari gurunya), qira'ah (murid membacakan catatan hadits dari gurunya dihadapan gurunya), ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadits dari seorang Ulama tanpa dibacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu hadits kepada seseorang untuk diriwayatkan), Kitabah (menuliskan hadits untuk seseorang), i'lam (memberi tahu seseorang bahwa hadits-hadits tersebut adalah koleksinya), washiyyat (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadits yang dimilikinya), dan wajadah (mendapatkan koleksi tertentu tentang hadits dari seorang guru).
3. Macam-macam riwayat. Ini dibedakan menjadi 2, antara lain:
   a). Muttashil : yaitu periwayatan yang bersambung dari perawi pertama sampai perawi terakhir.
   b). Munqathi' : yaitu periwayatan yang terputus, baik di awal, tengah, atau di akhir.
4. Hukum riwayat
    a). Al-Qabul , yaitu diterimanya suatu riwayat karena telah memenuhi persyaratan tertentu.
    b). Al-Radd, yaitu di tolak, karena ada persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi. 
5. Keadaan perawi, maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-'adalah) dan ketidakadilan mereka (al-jarh).
6. Syarat-syarat perawi, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi perawi ketika menerima hadits atau syarat-syarat tahammul, dan syarat menyampaikan riwayat atau syarat pada al-adda'
7. Jenis yang diriwayatkan atau ashnaf al-marwiyyat adalah penulisan hadits di dalam kitab al-musnad, al-mu'jam atau al-ajza', dan lain-lain.

            Menurut M 'Ajjaj al-Khathib
                 "Ilmu hadits dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya."
Catatan
1. Al-Rawi atau perawi adalah orang yang meriwayatkan atau menyampaikan hadits dari satu orang kepada orang lain.
2. Al-Marwi adalah segala sesuatu yang diriwayatkan.
3. Keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah mengetahui keadaan perawi dari segi jarh dan ta'dil ketika tahammul dan adda' al-hadits, dan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan periwayatan hadits.
4. Keadaan marwi adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ittishal al-sanad (persambungan sanad) atau terputusnya adanya 'illat atau tidak yang menentukan diterima atau ditolaknya hadits. 

     * Objek Kajian
meliputi 2 macam, yakni Sanad dan Matan.
1. Sanad
   meliputi:
   (i) Persambungan sanad (ittishal al-sanad)
        => bahwa suatu rangkaian sanad hadits haruslah bersambung dari mulai sahabat sampai periwayat terakhirnya yang membukukan. Tidak dibenarkan  rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi dan tersamar.
  (ii). Keterpercayaan Sanad (Tsiqat al-sanad)
               Bahwa setiap perawi yang terdapat didalam sanad hadits haruslah memiliki sifat adil, kuat dan cermat hafalannya
  (iii). Keselamatan dari kejanggalan (syadz)
  (iv). Keselamatan dari cacat ('illat)
  (v). Tinggi dan rendahnya martabat sanad.
2. Matan
    Matan adalah dari segi keshahihan atau kedhaifannya. 
    (i). Dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz).
    (ii). Cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasad al-ma'na) karena bertentangan dengan akal, Al-Qur'an, fakta sejarah, dll.
    (iii). Kata-kata asing (gharib) yaitu kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal. 

    * Tujuan dan Urgensi
     Untuk mengetahui dan menetapkan hadits-hadits yang maqbul (dapat diterima) dan yang mardud (yang ditolak).

C. Sejarah dan Perkembangan Ulumul Hadits

1. Pada dasarnya ulumul hadits telah lahir sejak dimulainya periwayatan hadits di dalam Islam, terutama setelah Rasulullah wafat. 
2. Dasar periwayatan hadits:
   a. QS. Al-Hujurat ayat 6 yang artinya
      "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah berita tersebut dengan teliti agar kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan (yang sebenarnya) yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar