3 UNSUR HAKIKAT HUKUM
3 UNSUR HAKIKAT HUKUM
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Kamis, 4 Juni 2026
Gustav Radbruch, ahli filsafat hukum Jerman, merumuskan hakikat hukum melalui “segitiga Radbruch” Radbruchsches Dreieck. Bagi Radbruch, hukum bukan hanya perintah penguasa, melainkan perpaduan tiga nilai dasar yang saling tarik-menarik. Ketiga unsur ini menjadi kriteria untuk menilai apakah suatu peraturan dapat disebut “hukum” atau hanya “kekuasaan yang disamaratakan”.
A. Keadilan - Gerechtigkeit
a. Definisi
Keadilan adalah perlakuan yang sama terhadap hal yang sama, dan perlakuan yang berbeda terhadap hal yang berbeda. Secara Aristotelian dirumuskan suum cuique tribuere: memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
b. Hakikat dalam hukum
1. Sifat
Bersifat abstrak, ideal, dan dinamis. Tidak ada rumusan keadilan yang final karena ukuran “sama” dan “berbeda” berubah sesuai nilai masyarakat.
2. Fungsi
Menjadi cita-cita tertinggi hukum. Tanpa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moral dan hanya menjadi kekuasaan belaka.
3. Bentuk operasional
Diwujudkan melalui asas persamaan di muka hukum equality before the law, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, asas proporsionalitas pidana, dan diskresi hakim untuk mengoreksi ketidakadilan undang-undang.
c. Tantangan
Keadilan bersifat subjektif. Yang adil bagi satu kelompok belum tentu adil bagi kelompok lain. Karena itu Radbruch menempatkannya sebagai nilai, bukan rumus pasti.
B. Kepastian Hukum - Rechtssicherheit
a. Definisi
Kepastian hukum adalah sifat hukum yang tertulis, jelas, tidak berubah-ubah, dan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum sehingga warga negara dapat memprediksi akibat hukum dari perbuatannya.
b Hakikat dalam hukum
1. Sifat
Bersifat rasional, formal, dan dapat diukur. Diwujudkan melalui kodifikasi, hierarki peraturan UU No. 12/2011, asas lex certa, dan asas non-retroaktif.
2. Fungsi
Menjamin ketertiban dan keteraturan. Tanpa kepastian, masyarakat hidup dalam keraguan. Radbruch menyebut kepastian hukum sebagai “syarat pertama” berlakunya hukum.
3. Bentuk operasional
Diwujudkan melalui pengundangan di Lembaran Negara, sistem peradilan yang prosedural, dan putusan hakim yang memuat pertimbangan hukum jelas.
c. Tantangan
Kepastian hukum dapat menimbulkan formalisme kaku. Hakim yang hanya terpaku teks undang-undang dapat melahirkan putusan yang sah secara hukum tetapi tidak adil secara materiil.
B. Kemanfaatan - Zweckmässigkeit / Nützlichkeit
a. Definisi
Kemanfaatan adalah sifat hukum yang berdaya guna dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas. Hukum harus berfungsi sebagai sarana mencapai tujuan sosial.
b. Hakikat dalam hukum
1. Sifat
Bersifat teleologis dan pragmatis. Hukum dinilai baik jika efektif menyelesaikan masalah sosial.
2. Fungsi
Menjembatani antara cita-cita keadilan dan realitas kepastian. Radbruch mengadopsi gagasan Roscoe Pound tentang social engineering: hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk menciptakan kesejahteraan.
3. Bentuk operasional
Diwujudkan melalui asas manfaat dalam pembentukan UU, uji materiil UU di MK, dan penafsiran teleologis oleh hakim agar hukum sesuai perkembangan zaman.
c. Tantangan
“Manfaat untuk siapa?” menjadi pertanyaan krusial. Kemanfaatan bagi mayoritas dapat mengorbankan hak minoritas jika tidak diimbangi keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Lacey, N. (1998). Translator’s introduction. Oxford Journal of Legal Studies, 18(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/18.1.1
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Pengantar ilmu hukum . Yogyakarta: UII Press.
Radbruch, G. (1950). Gesetzliches unrecht und übergesetzliches recht. [Diterbitkan ulang 1998 sebagai: Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 18(1), 1–11. Rumus Radbruch pasca Nazi]
Radbruch, G. (2006). Filsafat hukum . Bandung: Nusa Media.
Tanya, B. L. (2015). Relevansi rumus Radbruch dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3), 341–356.
Komentar
Posting Komentar