RELEVANSI HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA

RELEVANSI HAKIKAT HUKUM DI INDONESIA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Rabu, 3 Juni 2026


Relevansi hakikat hukum di Indonesia berarti sejauh mana konsep “apa sebenarnya hukum itu” sebagaimana dikaji filsafat hukum, terwujud dan diaplikasikan dalam sistem ketatanegaraan, pembentukan peraturan, serta penegakan hukum nasional. Indonesia tidak menganut satu aliran murni, melainkan memadukan berbagai aliran sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.

A. Dasar Konstitusional Relevansi Hakikat Hukum
Relevansi hakikat hukum di Indonesia memiliki pijakan konstitusional yang tegas:
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (3)  
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Rechtsstaat.  Menegaskan hakikat hukum sebagai pembatasan kekuasaan. Negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Seluruh tindakan pemerintah harus berdasar hukum. Ini mencerminkan unsur “kepastian hukum” dari teori Gustav Radbruch dan ciri Rechtsstaat aliran positivisme.
2. Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum  
Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjadi ruh hakikat hukum Indonesia.   Menempatkan “keadilan” sebagai cita-cita tertinggi hukum Indonesia, sesuai unsur pertama Radbruch. Hukum Indonesia tidak boleh hanya pasti, tetapi harus adil dan berkeadilan sosial.



B. Relevansi Tiga Unsur Radbruch dalam Sistem Hukum Indonesia
Teori Gustav Radbruch menjadi kerangka analisis paling relevan untuk menilai hukum Indonesia:
a. Relevansi Keadilan  
1. Konstitusi
 Pasal 28A-28J UUD 1945 menjamin Hak Asasi Manusia. Ini wujud hukum alam universal yang diadopsi konstitusi. 
2. Peradilan
Hakim diberi kewenangan “menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat” Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini mencegah formalisme kaku yang tidak adil. 
Contoh kasus: Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak luar kawin. MK mengoreksi KUHPerdata yang tidak adil demi keadilan substantif.

b. Relevansi Kepastian Hukum  
1. Pembentukan UU
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjamin hierarki, prosedur, dan asas kejelasan rumusan. Ini wujud lex certa aliran positivisme Hans Kelsen. 
2. Kodifikasi
KUHPerdata, KUHP, KUHAP memberi kepastian norma tertulis. Warga negara dapat merencanakan perbuatan hukum. 
 Contoh kasus: Asas non-retroaktif Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian bahwa seseorang tidak dapat dihukum dengan UU baru untuk perbuatan lama.

c. Relevansi Kemanfaatan  
1. Tujuan Negara
 Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4: “memajukan kesejahteraan umum”. Hukum harus berfungsi sebagai social engineering ala Roscoe Pound. 
2. Legislasi
UU Cipta Kerja dibuat untuk kemanfaatan investasi dan lapangan kerja. Uji materiil di MK menjadi kontrol agar kemanfaatan ekonomi tidak mengorbankan keadilan buruh. 
Contoh kasus: Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 membatalkan pasal UU Minerba yang tidak memberi manfaat bagi daerah penghasil SDA.

Mahkamah Konstitusi sering menggunakan “Rumus Radbruch” untuk membatalkan UU yang secara prosedural sah tetapi sangat bertentangan dengan keadilan substantif. Ini membuktikan relevansi langsung teori Radbruch di Indonesia.



C. Relevansi Berbagai Aliran Filsafat Hukum dalam Konteks Indonesia
Indonesia menganut mixed legal system sehingga semua aliran relevan:
1. Aliran Hukum Alam  
 Pancasila dan HAM menjadi “hukum alam Indonesia”. Setiap UU yang bertentangan dengan martabat manusia dapat dibatalkan MK. Ini relevan untuk melindungi minoritas dari tirani mayoritas.
2. Aliran Positivisme Hukum  
 Sistem hukum Indonesia sangat bergantung pada hierarki peraturan dan prosedur legislatif. Tanpa positivisme, tidak ada kepastian hukum. MA dan MK menggunakan stufenbau Kelsen untuk menguji peraturan.
3. Aliran Sosiologi Hukum & Antropologi Hukum  
 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. “Hukum yang hidup” living law Ehrlich diakui negara. Contoh: penyelesaian sengketa tanah di Bali melalui awig-awig desa adat. Ini relevan agar hukum negara tidak bertentangan dengan hukum yang benar-benar ditaati masyarakat.
4. Aliran Historis  
Pembentukan KUHP Nasional UU No. 1/2023 mencerminkan volksgeist Savigny. KUHP baru melepaskan diri dari warisan kolonial Belanda dan menyesuaikan dengan nilai ketuhanan, kekeluargaan, dan gotong royong bangsa Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective . New York: Russell Sage Foundation.
Mahfud MD, M. (2010). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu . Jakarta: Rajawali Pers.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum suatu pengantar . Yogyakarta: Liberty.
Nur, M. (2018). Relevansi teori tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(2), 289–310. https://doi.org/10.31078/jk1524 [Mengkaji penerapan Rumus Radbruch pada 10 putusan MK]
Radbruch, G. (1998). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 18(1), 1–11. [Diterjemahkan dan banyak dikutip MK RI untuk membatalkan UU tidak adil]
Radbruch, G. (2006). Filsafat hukum  Bandung: Nusa Media.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28A–28J.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Metatesis Dalam Fonologi Bahasa Indonesia

Belajar Nama-Nama Kendaraan Dalam Bahasa Arab

Mengenal Buah-Buahan Dalam Bahasa Arab