Penyalahgunaan Pewarna Makanan

PENYALAHGUNAAN PEWARNA MAKANAN
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Selasa, 18 Agustus 2026


Penyalahgunaan pewarna makanan adalah penggunaan zat warna yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyalahgunaan ini meliputi penggunaan jenis pewarna yang dilarang, penggunaan dengan dosis melebihi batas, serta tujuan penggunaan yang menyesatkan konsumen. Penyalahgunaan pewarna merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

A. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Pewarna Makanan
a. Penggunaan Pewarna Non-Food Grade / Pewarna Tekstil  
Ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang paling berbahaya. Pelaku usaha menggunakan pewarna yang diperuntukkan untuk industri tekstil, kulit, kertas, dan cat. 
Contoh pewarna yang disalahgunakan:
1.  Rhodamin B: Warna merah muda-merah. Digunakan pada kerupuk, terasi, sirup, dan saus.
2.  Metanil Yellow: Warna kuning. Digunakan pada tahu, mie, dan jajanan anak.
3.  Orange II: Warna oranye. Digunakan pada minuman dan makanan ringan.
Pewarna ini dilarang dalam Permenkes RI No. 722/MENKES/PER/IX/1988 karena mengandung senyawa karsinogenik dan logam berat.

b. Penggunaan Pewarna Melebihi Batas Maksimum  
Meskipun jenis pewarna diizinkan, penggunaan dengan dosis berlebih melanggar Peraturan BPOM No. 11/2019. Tujuan: agar warna lebih mencolok dengan biaya lebih murah. Risiko: konsumsi ADI terlampaui sehingga berpotensi menimbulkan efek toksik kronis.

c. Penggunaan untuk Menutupi Kerusakan atau Pemalsuan  
Pewarna digunakan untuk menyamarkan bahan baku yang sudah rusak, busuk, atau tidak layak konsumsi agar terlihat "segar". Contoh: penambahan pewarna merah pada daging giling yang sudah pucat atau pada ikan yang sudah tidak segar.

d. Tidak Mencantumkan pada Label  
Pelaku usaha tidak mencantumkan jenis pewarna pada label kemasan, sehingga melanggar Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. Hal ini merugikan konsumen yang memiliki alergi atau pantangan.



B.. Faktor Penyebab Penyalahgunaan
1.  Faktor Ekonomi: Pewarna tekstil jauh lebih murah 10-20 kali lipat dibanding pewarna food grade.
2.  Faktor Pengetahuan: Kurangnya pemahaman pelaku UMKM tentang bahaya dan regulasi BTP.
3.  Faktor Keinginan Konsumen: Konsumen lebih tertarik pada produk dengan warna cerah dan menarik.
4.  Lemahnya Pengawasan: Pengawasan di tingkat pasar tradisional masih terbatas.


C. Dampak Kesehatan Penyalahgunaan Pewarna
Menurut Cahyadi (2009) dan hasil penelitian BPOM, dampaknya bersifat akut dan kronis:
1.Rhodamin B Iritasi saluran pencernaan, kerusakan hati dan ginjal, bersifat karsinogenik, gangguan sistem saraf
2.Metanil Yellow Kanker kandung kemih, kerusakan hati, gangguan pertumbuhan pada anak
3.Logam Berat: Pb, As, Cu Keracunan kronis, anemia, gangguan perkembangan otak pada anak, kerusakan ginjal
Paparan jangka panjang dapat menyebabkan akumulasi dalam tubuh dan meningkatkan risiko kanker.

D. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
a. Peran Pemerintah  
1.  Pengawasan: BPOM melakukan sampling dan pengujian rutin di pasar dan industri.
2.  Penindakan Hukum: Sesuai UU Pangan No. 18/2012, pelaku dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 Miliar.
3.  Edukasi: Kampanye "Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin, dan Kedaluwarsa".

b. Peran Industri  
Menerapkan Good Manufacturing Practice / GMP dan hanya menggunakan pewarna dari pemasok yang terdaftar dan food grade.

c. Peran Konsumen  
1.  Waspada: Hindari makanan dengan warna terlalu mencolok dan tidak wajar.
2.  Uji Sederhana: Rhodamin B dapat diuji dengan kertas saring. Jika warna luntur ke kertas dan tidak hilang dengan air, patut dicurigai.
3.  Melaporkan: Melaporkan ke BPOM atau dinas kesehatan jika menemukan produk mencurigakan.




DAFTAR PUSTAKA
1. Cahyadi, W. 2009. Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Bumi Aksara.
2. Winarno, F.G. 2002. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3. Tranggono. 1990. Bahan Tambahan Pangan. Yogyakarta: PAU Pangan dan Gizi UGM.
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2019. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: BPOM.
5. Kementerian Kesehatan RI. 1988. Peraturan Menkes RI No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
6. Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Jakarta: Sekretariat Negara.
7. Basrah, M. 1987. Pengaruh Pengolahan terhadap Perubahan Warna Bahan Pangan. Jurnal Teknologi Pertanian.

Komentar