Peraturan Bahan Pengawet
PERATURAN BAHAN PENGAWET
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Senin, 17 Agustus 2026
Peraturan mengenai bahan pengawet bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan ketertiban penggunaan Bahan Tambahan Pangan BTP di Indonesia. Pengawasan dilakukan agar bahan pengawet hanya digunakan sesuai jenis, batas maksimum, dan tujuan yang diperbolehkan.
A. Dasar Hukum dan Regulasi di Indonesia
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi pangan wajib menjamin keamanan pangan. Penggunaan BTP harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi.
b. Peraturan Pemerintah PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
Menetapkan bahwa penggunaan BTP termasuk pengawet harus mendapat persetujuan dan memenuhi standar yang ditetapkan.
c. Peraturan Badan POM RI No. 11 Tahun 2019 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan
Ini merupakan regulasi utama yang mengatur:
1. Jenis pengawet yang diizinkan: Natrium benzoat, kalium sorbat, natrium nitrit, sulfit, BHA, BHT, dan lain-lain.
2. Batas maksimum penggunaan untuk setiap jenis pangan. Contoh: Natrium benzoat pada minuman ringan maksimal 600 mg/kg.
3. Ketentuan pelabelan: Wajib mencantumkan nama BTP dan nomor izin edar BPOM.
d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Menetapkan daftar bahan yang dilarang digunakan sebagai pengawet karena bersifat toksik. Contoh bahan terlarang: Formalin, Boraks, Asam Borat, Asam Salisilat, Dulsin.
B. Standar Internasional
1. Codex Alimentarius - General Standard for Food Additives CODEX STAN 192-1995
Diterbitkan oleh FAO/WHO. Berisi daftar bahan pengawet yang diakui secara internasional, fungsi, dan batas maksimumnya. Indonesia mengacu pada standar ini dalam harmonisasi regulasi.
2. JECFA = Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives
Bertugas mengevaluasi keamanan dan menetapkan nilai ADI = Acceptable Daily Intake untuk setiap bahan pengawet.
3. Regulasi FDA dan EFSA
Badan pengawas Amerika dan Eropa juga memiliki daftar GRAS = Generally Recognized As Safe dan batas penggunaan yang menjadi acuan global.
C. Ketentuan Pelabelan dan Iklan
Sesuai Peraturan BPOM RI No. 22 Tahun 2019 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi dan BTP:
1. Setiap pangan kemasan yang mengandung pengawet wajib mencantumkan nama jenis pengawet, misalnya "Pengawet: Natrium Benzoat".
2. Dilarang mencantumkan klaim yang menyesatkan, seperti "100% tanpa bahan pengawet" jika sebenarnya menggunakan pengawet alami dalam jumlah tinggi.
3. Produk harus memiliki Nomor Izin Edar NIE dari BPOM.
D.Pengawasan dan Penegakan Hukum
1. Pengawasan Pra-pasar
BPOM melakukan evaluasi keamanan dan efektivitas sebelum produk diedarkan. Uji laboratorium dilakukan untuk memastikan kadar pengawet tidak melebihi batas.
2. Pengawasan Pasca-pasar
Dilakukan melalui sampling di pasar, pengujian laboratorium, dan penindakan. Sanksi bagi pelanggar meliputi: peringatan, penarikan produk, denda, hingga pidana sesuai UU Pangan.
3. Peran Industri
Industri wajib menerapkan CPOB = Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik dan HACCP = Hazard Analysis Critical Control Point untuk mengontrol penggunaan pengawet.
E. Sanksi Pelanggaran
Penggunaan bahan pengawet terlarang atau melebihi batas dapat dikenai:
1. Sanksi Administratif: Pencabutan izin edar
2. Sanksi Pidana: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai UU No. 18 Tahun 2012 Pasal 142
DAFTAR PUSTAKA
1. Winarno, F.G. 2004. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. l
2. Almatsier, Sunita. 2010. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
3. Buckle, K.A., et al. 2007. Ilmu Pangan. Jakarta: UI-Press.
4. Peraturan BPOM RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan. l
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
6. Codex Alimentarius Commission. 2019. General Standard for Food Additives CODEX STAN 192-1995. FAO/WHO.
7. JECFA. 2017. Evaluation of Certain Food Additives. WHO Technical Report Series No. 1000.
Komentar
Posting Komentar