Ruang Lingkup Pengelolaan Pestisida
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN PESTISIDA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026
Ruang lingkup pengelolaan pestisida adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pengaturan, pengawasan, dan penanganan pestisida mulai dari produksi, peredaran, penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pembuangan limbah kemasan, dengan tujuan agar pestisida digunakan secara bijaksana, aman, efektif, dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap manusia, organisme bukan sasaran, dan lingkungan.
A. Aspek Hukum dan Kelembagaan
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam perizinan, pengawasan, dan penegakan penggunaan pestisida. Pengelolaan pestisida di Indonesia didasarkan pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
1 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Pasal 48, 65, 75
2 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 33 s/d 37
3 PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
4 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman Pasal 14 dan 15
B. Aspek Produksi dan Peredaran
Meliputi pendaftaran, perizinan, pengawasan mutu, pelabelan, dan distribusi pestisida. Pestisida yang beredar harus terdaftar, memiliki label yang lengkap dan jelas, kemasan asli, tidak rusak, dan belum kedaluwarsa.
C. Aspek Teknis: Klasifikasi, Formulasi, dan Cara Kerja
a Klasifikasi berdasarkan sasaran OPT: insektisida, fungisida, herbisida, nematisida, rodentisida, dan berdasarkan bahan: organik, anorganik, sintetis, biopestisida
b Formulasi: WP, EC, SC, SP, G, ULV, granul
c Cara kerja: kontak, sistemik, fumigan. Pestisida sistemik dapat bergerak melalui xilem dan berisiko terhadap serangga non-target seperti lebah
D. Aspek Aplikasi dan Teknik Penggunaan
Meliputi prinsip “5 Tepat”: tepat jenis dan mutu, tepat waktu, tepat dosis/konsentrasi, tepat cara, dan tepat sasaran. Teknik aplikasi mencakup penyemprotan, penaburan, drenching/penyiraman, injeksi, dan fumigasi. Waktu penyemprotan yang dianjurkan pagi 08.00-10.00 dan sore 16.00-17.00, tidak saat angin kencang.
E.Aspek Keamanan Kerja dan Kesehatan
Penggunaan Alat Pelindung Diri/APD, teknik pencampuran dan penyemprotan yang aman, serta pemantauan kesehatan seperti uji kolinesterase. Edukasi K3 bertujuan mengurangi keluhan kesehatan seperti batuk dan iritasi kulit pada petani.
F.Aspek Penyimpanan, Pengangkutan, dan Pembuangan Limbah
Pestisida harus disimpan di tempat kering, jauh dari anak-anak dan hewan peliharaan. Pengelolaan limbah kemasan dan sisa larutan juga termasuk agar tidak mencemari lingkungan.
G.. Aspek Dampak Lingkungan dan Pengelolaan Resistensi
Penggunaan pestisida secara intensif dapat menurunkan bahan organik tanah dan mengganggu mikroorganisme. Penggunaan berlebihan memicu resistensi dan resurgensi hama. Oleh karena itu pengelolaan diarahkan pada konsep Pengendalian Hama Terpadu/PHT yang mengombinasikan metode biologis, mekanis, dan kimiawi.
H.. Aspek Alternatif dan Keberlanjutan
Pengembangan biopestisida dan pestisida nabati seperti Metarrhizium anisopliae, Beauveria bassiana, serta formulasi CGNC: cabai, bawang putih, neem, urin sapi. Tujuannya menekan ketergantungan pada pestisida kimia dan mengurangi dampak negatif terhadap ekosistem.
DAFTAR PUSTAKA
1. Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3
2. Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius
3. Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia.
4. Ma’arif, M. A., Suhartono, & Yunita, N. A. 2016. Studi Prevalensi Keracunan Pestisida pada Petani Penyemprot Sayur di Desa Mendongan. Jurnal Kesehatan Masyarakat FKM Undip.
5.ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.
6. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Vol. 32 No. 1, 2025.
Komentar
Posting Komentar