DASAR HUKUM BAHAN MAKAN HALAL DI INDONESIA

DASAR HUKUM BAHAN MAKAN HALAL DI INDONESIA

Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.

Sabtu, 5 Sept 2026



Dasar hukum bahan makanan halal di Indonesia disusun secara berlapis mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga fatwa lembaga keagamaan. Tujuannya adalah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi konsumen muslim.


A. Dasar Konstitusi

UUD 1945 Pasal 29 ayat (2)

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal ini menjadi landasan bahwa negara wajib melindungi hak umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halal.



B. Undang-Undang

a. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Ini adalah undang-undang utama yang mengatur produk halal di Indonesia.

Poin penting:

1. Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

2. Pasal 17 - 20: Menyebutkan ketentuan bahan yang digunakan dalam proses produk halal. Bahan berasal dari hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan hasil proses kimiawi/biologi/rekayasa genetik dengan syarat tidak terkontaminasi bahan haram.

3. Membentuk BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kemenag.


b. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Pasal 97: Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan, termasuk status kehalalan.


c. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk, termasuk status halal.



C. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri

a. PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Menjabarkan teknis pelaksanaan UU 33/2014. Mengatur prosedur sertifikasi, audit, dan kewajiban pelaku usaha.

b. KMA - Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021

Menetapkan daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal karena sudah jelas kehalalannya.

c. BPOM RI

Mengatur pencantuman logo halal pada label pangan olahan melalui Peraturan BPOM.



D. Fatwa dan Ketetapan Majelis Ulama Indonesia - MUI

MUI melalui LPPOM MUI mengeluarkan fatwa terkait bahan yang haram. Rujukan utama:

1. Babi, anjing, dan turunannya

2. Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam

3. Bangkai kecuali ikan dan belalang

4. Hewan darat bertaring dan burung buas bercakar

5. Khamr dan zat adiktif yang memabukkan


Fatwa MUI menjadi acuan utama dalam proses audit dan sertifikasi halal oleh LPPOM MUI sebelum 17 Oktober 2019. Setelah itu kewenangan sertifikat dialihkan ke BPJPH, namun fatwa MUI tetap menjadi standar penetapan halal/haram.



E. Al-Qur'an dan Hadis sebagai Sumber Hukum Tertinggi

Al-Qur'an secara eksplisit melarang konsumsi makanan haram. Contoh: QS. Al-Baqarah ayat 173 tentang larangan bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah.



DAFTAR PUSTAKA

1. Kementerian Agama RI. Tuntunan dan Pedoman Penentuan Produk Halal. LPPOM MUI, Jakarta.

2. Hosen, Nadratuzzaman. Halal and Islamic Law. Rajawali Pers. 

3. Winarno, F.G. Keamanan Pangan. M-Brio Press. 

4. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 295.

5. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

6. Andriyani. "Kajian Literatur Pada Makanan Dalam Perspektif Islam dan Kesehatan". Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Vol 15 No. 2, hlm 178. 

4. Repository UIN Walisongo. "Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan".



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Buah-Buahan Dalam Bahasa Arab

Yuk Mengenal Warna Dalam Bahasa Jerman..!!

Belajar Nama-Nama Kendaraan Dalam Bahasa Arab