KLASIFIKASI BAHAN MAKANAN HALAL

KLASIFIKASI BAHAN MAKANAN HALAL

Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.

Minggu, 6 Sept 2026



Klasifikasi bahan makanan halal merupakan pengelompokan bahan pangan berdasarkan sumber, proses, dan status kehalalannya menurut syariat Islam dan regulasi di Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam audit Sistem Jaminan Halal dan penetapan oleh BPJPH serta MUI.


A. Klasifikasi Berdasarkan Sumber Asal Bahan

Pengelompokan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 17-20 tentang Jaminan Produk Halal dan Al-Ghazali dalam literatur Islam.


a. Bahan Berasal dari Bumi Secara Langsung  

Bahan yang diperoleh langsung dari alam tanpa melalui proses budidaya.  Contoh: air, garam mineral, tanah liat yang digunakan sebagai bahan penolong.  Pada dasarnya halal.


b. Bahan Berasal dari Tumbuhan - Nabati  

Bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan baik yang dibudidayakan maupun tumbuh liar.  Contoh: padi, gandum, jagung, sayur, buah, rempah, minyak nabati, pati.   Pada dasarnya halal, kecuali jenis tumbuhan yang memabukkan, membahayakan kesehatan, atau menghilangkan kesadaran.


c. Bahan Berasal dari Hewan - Hewani  

Bahan yang berasal dari hewan dalam bentuk daging, susu, telur, dan produk olahannya.  Contoh: daging sapi, daging ayam, susu, keju, gelatin.  

Pada dasarnya halal, kecuali: 

1. Bangkai kecuali ikan dan belalang

2. Darah

3. Babi dan turunannya

4. Hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam

5. Hewan darat bertaring dan burung buas bercakar


d. Bahan Berasal dari Mikroba  

Bahan yang berasal dari mikroorganisme seperti bakteri, khamir, dan kapang.  Contoh: ragi roti, bakteri asam laktat, khamir.   Halal jika media tumbuh dan proses fermentasinya tidak terkontaminasi bahan haram.


e. Bahan Sintetik / Hasil Proses Kimiawi, Biologi, atau Rekayasa Genetik  

Bahan yang dihasilkan melalui proses di laboratorium atau industri.  Contoh: asam sitrat, MSG, vitamin sintetis, enzim, pemanis buatan.  Halal jika proses pembuatan dan bahan awalnya tidak menggunakan bahan haram.



B. Klasifikasi Berdasarkan Fungsi dalam Industri Pangan

Pengelompokan ini digunakan dalam audit industri dan tercantum dalam pedoman LPPOM MUI.


a. Bahan Baku Utama  

Bahan pokok yang membentuk produk akhir dan jumlahnya paling besar.  Contoh: tepung terigu pada roti, daging pada sosis.


b. Bahan Tambahan Pangan - BTP  

Bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil untuk tujuan teknologi. Tujuan: memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, memperpanjang daya simpan, meningkatkan nilai gizi.  Contoh: pewarna, pengawet, antioksidan, pengemulsi, perisa, pemanis.


c. Bahan Penolong  

Bahan yang digunakan dalam proses produksi tetapi tidak menjadi bagian produk akhir. Berfungsi meningkatkan efisiensi proses.  Contoh: pelarut, katalis, bleaching agent, anti busa, minyak pelumas food grade.



C. Klasifikasi Berdasarkan Status Kehalalan

a. Bahan Halal  

Bahan yang secara zat dan cara perolehannya dibolehkan menurut syariat Islam. Tidak mengandung unsur haram dan tidak terkontaminasi.


b. Bahan Haram  

Bahan yang tegas diharamkan dalam Al-Qur'an dan Fatwa MUI.  Meliputi: babi dan turunannya, anjing, khamr, bangkai, darah, hewan tidak disembelih syar’i.


c. Bahan Syubhat  

Bahan yang status kehalalannya meragukan karena asal-usul atau prosesnya tidak jelas. Memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui sertifikat halal.  Contoh: emulsifier E471, gelatin, enzim, perisa alami.



D. Klasifikasi Berdasarkan Tingkat Kritisitas

Digunakan oleh auditor halal untuk menentukan prioritas pemeriksaan.


a. Bahan Tidak Kritis  

Bahan tunggal dari tumbuhan atau mineral yang prosesnya sederhana dan tidak berisiko.  Contoh: gula, garam, beras.


b. Bahan Kritis  

Bahan yang memiliki potensi besar mengandung unsur haram karena sumbernya hewani atau prosesnya kompleks.  Contoh: gelatin, lecitin, asam lemak, enzim, perisa, aroma.


-

DAFTAR PUSTAKA

1.  Almatsier, Sunita. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, Edisi Terbaru. 

2.  Winarno, F.G. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

3.  LPPOM MUI. Buku Pedoman Penetapan Produk Halal. Jakarta: LPPOM MUI. 

4.  Republik Indonesia. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 17-20 tentang sumber bahan yang digunakan dalam proses produk halal.

5.  Andriyani. "Kajian Literatur Pada Makanan Dalam Perspektif Islam dan Kesehatan". Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Vol 15 No. 2, hlm 113-115. 

6.  Presentasi LPPOM MUI. "Pengetahuan Bahan Produk Dalam Proses Produk Halal". Slideshare, 2023. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Buah-Buahan Dalam Bahasa Arab

Yuk Mengenal Warna Dalam Bahasa Jerman..!!

Belajar Nama-Nama Kendaraan Dalam Bahasa Arab