REGULASI BAHAN MAKAN FUNGSIONAL
REGULASI BAHAN MAKAN FUNGSIONAL
Oleh : SRI Rahayu, S.Pd.
Jum'at, 4 Sept 2026
Regulasi bahan makanan fungsional adalah seperangkat peraturan, pedoman, dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur aspek produksi, keamanan, mutu, pelabelan, dan klaim kesehatan pada pangan fungsional. Tujuan regulasi adalah melindungi konsumen, menjamin keamanan, serta mencegah klaim yang menyesatkan.Di Indonesia, regulasi utama mengacu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan / BPOM. Secara internasional, regulasi mengacu pada Codex Alimentarius, FDA Amerika, EFSA Eropa, dan FOSHU Jepang.
A. REGULASI BAHAN MAKAN FUNGSIONAL DI INDONESIA
Acuan utama di Indonesia adalah Keputusan Kepala BPOM RI Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional.
a. Definisi Menurut BPOM RI 2005
Pangan Fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah terbukti memiliki fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak menimbulkan efek merugikan, dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan.
b.Persyaratan Pendaftaran dan Izin Edar
Setiap produk pangan fungsional yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor wajib memiliki izin edar dari BPOM sebelum diedarkan. Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Data Keamanan: Hasil uji toksisitas, uji mikrobiologi, uji kimia, dan riwayat penggunaan aman.
2. Data Efikasi: Bukti ilmiah berupa studi in vitro, in vivo, dan uji klinis pada manusia yang mendukung klaim fungsi.
3. Data Komposisi: Jenis dan kadar komponen fungsional per takaran saji.
4. Data Stabilitas: Bukti bahwa komponen fungsional stabil selama masa simpan.
5. Cara Produksi: Diproduksi di sarana yang memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik / CPOB.
c. Ketentuan Pelabelan
Pelabelan pangan fungsional wajib memuat:
1. Nama produk dan mencantumkan kata "Pangan Fungsional".
2. Daftar bahan termasuk komponen fungsional dan jumlahnya per takaran saji.
3. Klaim kesehatan yang disetujui BPOM. Dilarang menggunakan kata "menyembuhkan", "mengobati", atau "mencegah penyakit".
4. Anjuran konsumsi dan takaran saji untuk memperoleh efek fungsional.
5. Peringatan bagi kelompok tertentu jika diperlukan. Contoh: "Tidak untuk penderita gangguan ginjal".
6. Informasi nilai gizi.
d.Ketentuan Klaim Kesehatan
BPOM RI mengelompokkan klaim menjadi 3 jenis:
1. Klaim Fungsi Zat Gizi: Menyatakan peran zat gizi dalam pertumbuhan dan fungsi normal tubuh. Contoh: "Kalsium membantu pembentukan tulang".
2. Klaim Fungsi Lain: Menyatakan efek fisiologis komponen non-gizi. Contoh: "Inulin membantu melancarkan pencernaan".
3. Klaim Pengurangan Risiko Penyakit: Menyatakan hubungan antara konsumsi pangan dengan penurunan risiko penyakit. Harus didukung bukti ilmiah yang sangat kuat dan disetujui BPOM. Contoh: "Fitosterol dapat membantu menurunkan kolesterol darah".
e.Pengawasan Pasca Edar
BPOM melakukan pengawasan melalui:
1. Pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
2. Penindakan berupa peringatan, penarikan produk, hingga pencabutan izin edar jika ditemukan pelanggaran.
3. Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
B.. REGULASI INTERNASIONAL SEBAGAI PEMBANDING
1.Jepang
Food for Specified Health Use / FOSHU, 1991.Produk harus mendapat persetujuan khusus dari Kementerian Kesehatan. Logo FOSHU wajib dicantumkan.
2.Amerika Serikat
FDA - Dietary Supplement Health and Education Act / DSHEA 1994. Dibagi menjadi "food" dan "dietary supplement". Klaim kesehatan harus disetujui FDA.
3.Eropa
EFSA - Regulation EC No. 1924/2006. Klaim kesehatan harus melalui evaluasi ilmiah ketat oleh EFSA sebelum disetujui.
4.Codex Alimentarius
Guidelines for Use of Nutrition and Health Claims Standar internasional untuk harmonisasi perdagangan dan perlindungan konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
1. BPOM RI. 2005.Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.52.0685 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional. Jakarta: BPOM, .
2. BPOM RI. Pedoman Klaim Kesehatan pada Label Pangan. Jakarta: BPOM, 2016. l
3. Almatsier, S. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. l
4. Winarno, F.G. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
5. Hasler, C.M. "Functional foods: benefits, concerns and challenges - a position paper from the American Dietetic Association." Journal of the American Dietetic Association, 2004;104(7):1068-1081.
6. Ashwell, M. Concepts of Functional Foods. ILSI Europe, 2002. l
7. Arai, S. "Studies on functional foods in Japan: State of the art." Bioscience, Biotechnology, and Biochemistry, 1996;60(1):9-15. l
8. Codex Alimentarius Commission. Guidelines for Use of Nutrition and Health Claims. CAC/GL 23-1997, Rev.1-2004.
Komentar
Posting Komentar