REGULASI BAHAN MAKANAN PREBIOTIK
REGULASI BAHAN MAKANAN PREBIOTIK
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Kamis, 3 Agustus 2026
Regulasi bahan makanan prebiotik bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada konsumen. Di Indonesia, pengaturan prebiotik mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait pangan fungsional, suplemen kesehatan, dan pelabelan pangan olahan.
A.Landasan Hukum dan Definisi di Indonesia
a. Definisi Resmi
Menurut BPOM RI, prebiotik dikategorikan sebagai "Komponen Bioaktif Pangan" atau "Serat Pangan Fungsional". Prebiotik juga termasuk dalam kelompok "Bahan Tambahan Pangan" apabila ditambahkan dengan tujuan teknologi.
b. Peraturan Utama yang Mengatur
1. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menyebutkan bahwa setiap pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
2. PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Mengatur tentang pangan fungsional dan klaim kesehatan.
3. Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022 tentang Kategori Pangan
Mengatur klasifikasi produk yang mengandung prebiotik seperti susu formula, minuman, sereal, dan suplemen.
B.Ketentuan Keamanan dan Kualitas
1. Status Keamanan / GRAS
Senyawa prebiotik yang umum digunakan seperti inulin, FOS, GOS, dan laktulosa harus memiliki status Generally Recognized As Safe dari lembaga berwenang dan tercantum dalam Food Chemicals Codex.
2.. Batas Maksimum Penggunaan
BPOM belum menetapkan Batas Maksimum secara spesifik untuk semua jenis prebiotik. Namun penggunaan harus berdasarkan prinsip "secukupnya untuk mencapai efek yang diinginkan" dan tidak menimbulkan efek laksatif. Dosis umum yang dianjurkan 3-10 gram/hari.
.3. Standar Mutu Bahan Baku
Bahan baku prebiotik wajib memenuhi persyaratan Cemaran Mikroba, Cemaran Logam Berat, dan Sisa Pelarut sesuai SNI dan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2018 tentang Cemaran Mikroba dan Kimia.
C. Ketentuan Pelabelan dan Klaim Kesehatan
a.Pelabelan Pangan Olahan
Mengacu pada Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Informasi wajib: nama produk, daftar bahan, kandungan gizi, dan informasi "mengandung prebiotik: inulin/FOS/GOS sebanyak ... gram per sajian".
b Klaim Kesehatan dan Gizi
Mengacu pada Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan.
Jenis klaim yang diperbolehkan:
1. Klaim Fungsi Nutrisi: "Sumber serat pangan"
2. Klaim Fungsi Kesehatan: "Membantu memelihara kesehatan saluran cerna" atau "Membantu meningkatkan pertumbuhan bakteri baik dalam usus".
Catatan: Klaim harus didukung data ilmiah dan tidak boleh menyatakan menyembuhkan penyakit.
c. Ketentuan Khusus Produk Tertentu
1. Susu Formula Bayi: Mengacu pada Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2019. Penambahan GOS dan FOS diperbolehkan dengan batas tertentu untuk meniru komposisi ASI.
2. Pangan Olahan untuk Keperluan Kesehatan Khusus / PKMK: Produk sinbiotik wajib registrasi khusus dan uji klinis.
D.Ketentuan Produksi dan Pengawasan
1.. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik / CPPOB
Industri wajib menerapkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2020 tentang CPPOB untuk menjamin prebiotik tidak terdegradasi selama proses.
.2. Registrasi Produk
Setiap produk pangan yang mengandung klaim prebiotik wajib memiliki Nomor Izin Edar / NIE dari BPOM sebelum diedarkan.
.3. Pengawasan Iklan
Iklan produk prebiotik tidak boleh menyesatkan dan wajib mencantumkan anjuran konsumsi serta peringatan bagi kelompok tertentu.
E.Regulasi Internasional sebagai Rujukan
1.FAO/WHO
Mendefinisikan prebiotik sebagai "substrat yang difermentasi secara selektif oleh mikroorganisme inang dan memberikan manfaat kesehatan"
2.EFSA - Uni Eropa
Hanya menyetujui klaim "inulin dan oligofruktosa berkontribusi pada fungsi usus normal dengan meningkatkan frekuensi buang air besar"
3.FDA - Amerika Serikat
Inulin dan FOS berstatus GRAS. Klaim kesehatan harus melalui proses persetujuan
F. Tantangan dalam Regulasi Prebiotik di Indonesia
1. Belum ada SNI khusus untuk semua jenis prebiotik.
2. Standarisasi metode analisis kadar prebiotik dalam produk masih terbatas.
3. Edukasi konsumen terkait perbedaan prebiotik, probiotik, dan sinbiotik masih perlu ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
3. Peraturan BPOM RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
4. Peraturan BPOM RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan.
5. Peraturan BPOM RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik.
6. Winarno, F.G. 2004. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
7. Cahyadi, W. 2009. Makanan Fungsional. Bandung: Yrama Widya.
8. FAO/WHO. 2002. "Guidelines for the Evaluation of Probiotics in Food". Joint FAO/WHO Working Group Report.
9. European Food Safety Authority. 2010. "Scientific Opinion on the substantiation of health claims related to inulin-type fructans". EFSA Journal, 8(10): 1771.
10. Direktorat Standardisasi Produk Pangan Olahan, BPOM RI. 2023. Buku Panduan Registrasi Pangan Fungsional.
Komentar
Posting Komentar