REGULASI MAKANAN HALAL DI INDONESIA
REGULASI MAKANAN HALAL DI INDONESIA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Minggu, 6 Sept 2026
Regulasi makanan halal di Indonesia merupakan sistem hukum yang komprehensif yang bertujuan untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi konsumen muslim serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Sistem ini bersifat wajib dan terintegrasi dari hulu ke hilir.
A. Kerangka Hukum dan Kelembagaan
a. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal - UU JPH
UU ini merupakan payung hukum utama. Disahkan pada 17 Oktober 2014.
Isi pokok:
1. Kewajiban Sertifikasi Halal: Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2. Pembentukan Lembaga: Membentuk BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH bertugas menetapkan kebijakan dan menyelenggarakan JPH.
3. Lembaga Pemeriksa Halal - LPH: Lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
4. MUI: Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa bertugas menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil pemeriksaan LPH.
b. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
PP ini merupakan aturan turunan dari UU 33/2014. Mengatur secara teknis mengenai:
1. Tahapan proses produk halal mulai dari pengajuan, pemeriksaan, hingga penetapan.
2. Kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil untuk bersertifikat halal.
3. Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban.
c. Peraturan Menteri Agama
Contoh: KMA No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Bahan tersebut antara lain air mineral, garam, dan bahan tunggal lain yang secara alami sudah halal.
B. Tahapan Regulasi Sertifikasi Halal
Berdasarkan UU JPH dan PP 39/2021, alur sertifikasi halal adalah:
1. Pengajuan: Pelaku usaha mengajukan permohonan ke BPJPH.
2. Pemeriksaan dan/atau Pengujian: Dilakukan oleh LPH terhadap bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal.
3. Sidang Fatwa: Hasil pemeriksaan dibawa ke Sidang Fatwa MUI untuk ditetapkan halal atau tidak halal.
4. Penerbitan Sertifikat Halal: Jika ditetapkan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan label halal.
5. Pencantuman Label: Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk.
C. Regulasi Terkait Label dan Informasi Produk
a. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 97: Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label. Label wajib memuat keterangan mengenai bahan yang digunakan dan status kehalalan.
b. Peraturan BPOM
BPOM mengatur bentuk dan pencantuman logo halal pada label pangan olahan. Informasi komposisi pada label menjadi dasar bagi konsumen untuk mengetahui kehalalan suatu produk.
D. Prinsip Regulasi: Halal dan Thayyib
Regulasi di Indonesia tidak hanya menekankan aspek halal secara syariat, tetapi juga aspek thayyib yaitu aman, sehat, bergizi, dan tidak membahayakan. Hal ini tercantum dalam pertimbangan UU JPH yang menyatakan bahwa produk halal juga mencakup aspek penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi yang menjamin keselamatan.
E. Sanksi
Pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk tanpa sertifikat halal padahal wajib, dapat dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, dan pencabutan izin edar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kementerian Agama RI dan LPPOM MUI. Pedoman Penetapan Produk Halal. Jakarta: LPPOM MUI, edisi terbaru.
2. Hosen, Nadratuzzaman. 2020.Jaminan Produk Halal di Indonesia: Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Pers, .
3. Winarno, F.G. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
4. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. l Negara RI Tahun 2014 No. 295.
5. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
6. Andriyani. "Kajian Literatur Pada Makanan Dalam Perspektif Islam dan Kesehatan". Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Vol 15 No. 2, hlm 178.
7. Rep BBMository UIN Raden Intan. "Pengaruh Sertifikasi Halal, Kesadaran Halal, dan Bahan Makanan Terhadap Minat Beli Produk Makanan Halal".
Komentar
Posting Komentar