Postingan

ASPEK PROSES BAHAN MAKAN HALAL

ASPEK PROSES BAHAN MAKAN HALAL Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Sabtu, 5 Sept 2026 Aspek proses bahan makanan halal adalah seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam mengolah bahan pangan mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk sampai ke konsumen. Aspek ini menjadi penentu apakah suatu bahan yang pada dasarnya halal tetap terjaga kehalalannya atau menjadi haram karena prosesnya.  Aspek proses diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pedoman Penetapan Produk Halal LPPOM MUI. A. Pengertian Aspek Proses Produk Halal Aspek proses produk halal adalah kegiatan penanganan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, transportasi, dan distribusi produk yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, sehingga tidak terjadi kontaminasi dengan bahan haram dan najis. Dalam perspektif Islam, makanan halal tidak hanya persoalan tidak mengandung bagian hewan yang haram, tetapi juga mencakup aspek keselamatan dan kualitas yang sangat terkait dengan penanganan, pengolah...

KLASIFIKASI BAHAN MAKANAN HALAL

KLASIFIKASI BAHAN MAKANAN HALAL Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Minggu, 6 Sept 2026 Klasifikasi bahan makanan halal merupakan pengelompokan bahan pangan berdasarkan sumber, proses, dan status kehalalannya menurut syariat Islam dan regulasi di Indonesia. Klasifikasi ini menjadi dasar dalam audit Sistem Jaminan Halal dan penetapan oleh BPJPH serta MUI. A. Klasifikasi Berdasarkan Sumber Asal Bahan Pengelompokan ini mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 17-20 tentang Jaminan Produk Halal dan Al-Ghazali dalam literatur Islam. a. Bahan Berasal dari Bumi Secara Langsung   Bahan yang diperoleh langsung dari alam tanpa melalui proses budidaya.  Contoh: air, garam mineral, tanah liat yang digunakan sebagai bahan penolong.  Pada dasarnya halal. b. Bahan Berasal dari Tumbuhan - Nabati   Bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan baik yang dibudidayakan maupun tumbuh liar.  Contoh: padi, gandum, jagung, sayur, buah, rempah, minyak nabati, pati.   Pada dasarnya halal, ...

KATEGORI BAHAN MAKANAN HALAL DALAM INDUSTRI PANGAN

KATEGORI BAHAN MAKANAN HALAL DALAM INDUSTRI PANGAN Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Minggu, 6 Sept 2026 Dalam industri pangan, bahan dikelompokkan berdasarkan fungsi, sumber, dan tingkat risiko kehalalannya. Pengelompokan ini penting untuk penerapan Sistem Jaminan Halal dan audit oleh LPH/BPJPH. Pengkategorian mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014, Fatwa MUI, dan pedoman LPPOM MUI. A.Berdasarkan Fungsi dalam Proses Produksi 1. Bahan Baku / Bahan Olahan  Adalah bahan utama yang menjadi komponen pokok produk pangan. Merupakan hasil proses pengolahan dengan cara atau metode tertentu. Contoh: daging ayam, tepung terigu, gula, susu, minyak sawit.Status: Kehalalannya ditentukan oleh asal usul bahan tersebut. 2. Bahan Tambahan Pangan - BTP  Adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, memperpanjang daya simpan, dan/atau meningkatkan nilai gizi seperti penambahan protein, mineral, dan vitamin. Cont...

REGULASI MAKANAN HALAL DI INDONESIA

REGULASI MAKANAN HALAL DI INDONESIA Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Minggu, 6 Sept 2026 Regulasi makanan halal di Indonesia merupakan sistem hukum yang komprehensif yang bertujuan untuk memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi konsumen muslim serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Sistem ini bersifat wajib dan terintegrasi dari hulu ke hilir. A. Kerangka Hukum dan Kelembagaan a. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal - UU JPH  UU ini merupakan payung hukum utama. Disahkan pada 17 Oktober 2014.  Isi pokok: 1.  Kewajiban Sertifikasi Halal: Pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2.  Pembentukan Lembaga: Membentuk BPJPH - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang berada di bawah Kementerian Agama. BPJPH bertugas menetapkan kebijakan dan menyelenggarakan JPH. 3.  Lembaga Pemeriksa Halal - LPH: Lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian...

DASAR HUKUM BAHAN MAKAN HALAL DI INDONESIA

DASAR HUKUM BAHAN MAKAN HALAL DI INDONESIA Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Sabtu, 5 Sept 2026 Dasar hukum bahan makanan halal di Indonesia disusun secara berlapis mulai dari konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga fatwa lembaga keagamaan. Tujuannya adalah memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi konsumen muslim. A. Dasar Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal ini menjadi landasan bahwa negara wajib melindungi hak umat Islam untuk mengonsumsi makanan yang halal. B. Undang-Undang a. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Ini adalah undang-undang utama yang mengatur produk halal di Indonesia. Poin penting: 1. Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 2. Pasal 17 - 20: Menyebutkan ketentuan bahan yang digunakan dalam proses produk h...

KEAMANAN BAHAN MAKAN ORGANIK

KEAMANAN BAHAN MAKAN ORGANIK Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd. Sabtu, 5 Sept 2026 Keamanan bahan makanan organik adalah jaminan bahwa bahan pangan yang diproduksi melalui sistem pertanian organik tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia apabila dikonsumsi sesuai peruntukannya. Aspek keamanan mencakup keamanan kimia, mikrobiologi, dan fisik sepanjang rantai produksi dari budidaya hingga konsumsi. A. Aspek Keamanan Kimia 1. Residu Pestisida dan Pupuk Sintetis      Prinsip utama pertanian organik adalah pelarangan penggunaan pestisida, herbisida, dan pupuk kimia sintetis. Berdasarkan SNI 6729:2016 dan standar USDA, hal ini bertujuan meminimalkan paparan residu kimia pada produk akhir. Beberapa studi meta-analisis menunjukkan produk organik memiliki probabilitas mengandung residu pestisida 4 kali lebih rendah dibanding produk konvensional. 2. Bebas Residu Hormon dan Antibiotik      Pada produk hewani organik, ternak tidak boleh diberi horm...