Kebijakan Pengelolaan Pestisida

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PESTISIDA
Oleh : SRI Rahayu, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026

Kebijakan pengelolaan pestisida adalah arah dan strategi yang ditetapkan pemerintah untuk mengatur pestisida agar penggunaannya memberikan manfaat optimal dalam pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman / OPT, namun tetap aman bagi kesehatan manusia, hewan, dan kelestarian lingkungan. Kebijakan ini menjadi landasan operasional dari regulasi dan diimplementasikan melalui program, penyuluhan, pengawasan, serta pengembangan alternatif pengendalian.

A. Landasan Kebijakan Pengelolaan Pestisida di Indonesia
Kebijakan pengelolaan pestisida disusun berdasarkan 3 landasan utama:
1.  Landasan Yuridis: UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH
2.  Landasan Teknis: Prinsip Pengendalian Hama Terpadu / PHT dan Code of Conduct on the Distribution and Use of Pesticides dari FAO/WHO
3.  Landasan Sosiologis: Kebutuhan petani akan pengendalian OPT yang efektif, murah, dan tidak menimbulkan dampak negatif

B. Tujuan Kebijakan Pengelolaan Pestisida
Kebijakan disusun untuk mencapai 5 tujuan strategis:
1.  Meningkatkan Produksi: Menjamin ketersediaan pestisida yang efektif untuk menekan kehilangan hasil akibat OPT
2.  Melindungi Kesehatan: Meminimalkan risiko keracunan pada petani, konsumen, dan masyarakat
3.  Melindungi Lingkungan: Mencegah pencemaran tanah, air, dan udara serta melindungi musuh alami
4.  Menjamin Keamanan Pangan: Menekan residu pestisida pada hasil pertanian agar memenuhi Standar Nasional Indonesia / SNI
5.  Mendukung Pertanian Berkelanjutan: Mengurangi ketergantungan pada pestisida kimia sintetik

C.Pilar-Pilar Kebijakan Pengelolaan Pestisida
Kebijakan pengelolaan pestisida di Indonesia bertumpu pada 6 pilar:

a. Kebijakan Pendaftaran dan Pengawasan Ketat
1.  Hanya pestisida yang terdaftar di Kementerian Pertanian yang boleh diproduksi dan diedarkan
2.  Uji efikasi, toksisitas, dan residu wajib dilakukan sebelum pendaftaran
3.  Pengawasan peredaran dilakukan oleh Dinas Pertanian dan PPNS Pertanian

b. Kebijakan Penggunaan Bijak dan Bertanggung Jawab
Dikenal dengan prinsip "6 Tepat": Tepat jenis, dosis, waktu, cara, sasaran, dan ramah lingkungan.
1.  Pestisida hanya digunakan jika populasi OPT telah melampaui Ambang Ekonomi
2.  Larangan penggunaan pestisida untuk tanaman yang tidak tertera pada label
3.  Penerapan masa tunggu / pre-harvest interval sebelum panen

c. Kebijakan Pengurangan dan Substitusi Pestisida Kimia
1.  Pencanangan PHT Nasional sejak tahun 1989 melalui Kepmentan No. 887/Kpts/TP.400/7/1997
2.  Penghapusan 57 jenis pestisida golongan organoklorin dan organofosfat berbahaya
3.  Dorongan penggunaan biopestisida dan pestisida nabati sebagai alternatif

d. Kebijakan Pengelolaan Limbah Kemasan
Sesuai PP No. 22 Tahun 2021:
1.  Penerapan sistem "Bilas - Rusak - Kumpul - Simpan - Serahkan"
2.  Pengembangan program take back system oleh perusahaan produsen pestisida
3.  Pembangunan TPS Limbah B3 di tingkat kelompok tani

e. Kebijakan Edukasi dan Pemberdayaan Petani
1.  Sekolah Lapang PHT / SLPHT: Pelatihan petani untuk mengenali OPT, musuh alami, dan cara pengendalian
2.  Penyuluhan tentang bahaya pestisida, penggunaan APD, dan regulasi
3.  Penguatan peran Penyuluh Pertanian Lapangan / PPL sebagai garda depan

f. Kebijakan Penelitian dan Pengembangan
1.  Pengembangan pestisida baru yang lebih selektif dan ramah lingkungan
2.  Penelitian biopestisida berbasis mikroba dan nabati lokal
3.  Pengembangan teknologi aplikasi yang hemat dan tepat sasaran


C. Strategi Implementasi Kebijakan
1.Regulasi Kementan, KLHK Penerbitan izin, pengawasan, sanksi
2.Edukasi BPTP, Dinas Pertanian SLPHT, demplot, pelatihan APD
3.Insentif Pemerintah Daerah Subsidi biopestisida, bantuan alat semprot
4.Kemitraan Perusahaan, Kelompok Tani Program pengumpulan kemasan bekas
5.Pengawasan BPPSITPH, Kepolisian Operasi pasar pestisida ilegal


E.Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
1.  Perilaku Petani: Masih banyak petani menggunakan pestisida secara berlebihan dan tidak sesuai anjuran
2.  Peredaran Ilegal: Masih ditemukan pestisida tidak terdaftar dan kemasan ulang
3.  Keterbatasan Sarana: Minimnya fasilitas pengumpulan dan pemusnahan limbah B3 di perdesaan
4.  Iklim: Efektivitas biopestisida sering turun saat musim hujan
5.  Tekanan Pasar: Tuntutan hasil tinggi membuat petani kembali ke pestisida kimia dosis tinggi

F. Arah Kebijakan ke Depan
1.  Digitalisasi: Sistem pelacakan peredaran pestisida berbasis QR Code
2.  Pertanian Organik: Peningkatan target luas lahan organik nasional
3.  Ekonomi Sirkular: Penguatan industri daur ulang kemasan pestisida
4.  One Health: Integrasi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan dalam kebijakan pestisida


DAFTAR PUSTAKA
    Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia Pustaka.  
    Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius.  
    Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3  
    Laba, I.W. 2009. Sejarah Perkembangan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman di Indonesia. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian.  
    ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.  
    Jurnal Pengabdian Masyarakat Kestra / JPK, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2025.  

ps

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belajar Nama-Nama Kendaraan Dalam Bahasa Arab

Mengenal Buah-Buahan Dalam Bahasa Arab

Proses Metatesis Dalam Fonologi Bahasa Indonesia