Pembuangan Limbah Kemasan Pestisida
PEMBUANGAN LIMBAH KEMASAN PESTISIDA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026
Pembuangan limbah kemasan pestisida adalah kegiatan pemusnahan akhir terhadap kemasan bekas pestisida yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Kemasan bekas pestisida dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu pembuangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena berisiko mencemari lingkungan dan menimbulkan keracunan. Tujuan pembuangan yang benar adalah menghilangkan bahaya residu pestisida, mencegah penggunaan kembali kemasan, dan melindungi kesehatan manusia serta kelestarian lingkungan.
A. Prinsip Dasar Pembuangan
Pembuangan limbah kemasan pestisida harus memenuhi 3 prinsip utama:
1. Eliminasi Residu: Menghilangkan sisa bahan aktif dalam kemasan
2. Perusakan Fisik: Memastikan kemasan tidak dapat digunakan kembali
3. Pemusnahan Aman: Memusnahkan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran baru
B.Tahapan Pembuangan yang Dianjurkan
Pembuangan dilakukan melalui 4 tahapan berurutan:
a. Bilas Triple / Pencucian 3 Kali
Tahap ini wajib dilakukan sebelum pembuangan.
1. Isi kemasan 1/4 bagian dengan air bersih
2. Tutup dan kocok selama 30 detik
3. Tuang air bilasan ke dalam tangki semprot dan gunakan untuk penyemprotan
4. Ulangi sebanyak 3 kali
Tujuan: Mengurangi residu hingga ±99% sehingga risiko pencemaran menurun.
b. Perusakan Kemasan
Kemasan yang sudah dibilas harus dirusak secara fisik agar tidak disalahgunakan.
1. Botol plastik/kaleng: Dilubangi, dipotong, atau dihancurkan
2. Sachet/pouch: Disobek dan digunting kecil-kecil
3. Drum: Dipenyok dan dilubangi
Tujuan: Mencegah penggunaan ulang untuk wadah makanan, minuman, obat, dan mainan anak.
c. Pengumpulan Sementara
Kemasan yang sudah dirusak dikumpulkan dalam wadah sekunder berupa karung, drum, atau kontainer yang diberi label "LIMBAH B3 - KEMASAN BEKAS PESTISIDA". Selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara / TPS yang memenuhi syarat.
d. Pemusnahan Akhir oleh Pihak Berwenang
Pembuangan akhir hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pengelola limbah B3 berizin dari KLHK. Metode yang diizinkan:
1. Insinerator Suhu Tinggi Pembakaran pada suhu ≥1200°C di tungku khusus Menghancurkan residu organik secara tuntas, tidak menghasilkan residu
2. Co-processing di Pabrik Semen Dibakar bersama bahan bakar di kiln semen Suhu sangat tinggi, residu termanfaatkan sebagai energi
3. Daur Ulang Terbatas Hanya untuk kemasan yang sudah bersih total dan mendapat izin khusus Mengurangi volume sampah
Catatan: Daur ulang untuk keperluan rumah tangga sangat dilarang.
C. Metode Pembuangan yang Dilarang
Berdasarkan peraturan dan kaidah PHT, metode berikut sangat berbahaya dan dilarang:
1. Membuang ke sungai, selokan, atau lahan kosong
2. Mengubur di pekarangan atau kebun: Residu akan mencemari air tanah
3. Membakar di tempat terbuka: Menghasilkan asap beracun dioksin dan furan
4. Membuang ke tempat sampah umum/TPA: Petugas kebersihan berisiko terpapar
5. Menjual ke pengepul rongsok tanpa izin: Berpotensi digunakan kembali
D.Peran Stakeholder dalam Pembuangan
1. Petani: Melakukan bilas triple, perusakan, dan mengumpulkan di TPS kelompok tani
2. Kelompok Tani / Koperasi: Menjadi titik kumpul dan berkoordinasi dengan DLH
3. Pemerintah Daerah / DLH: Memfasilitasi pengangkutan dan menunjuk pengelola limbah B3
4. Perusahaan Pestisida: Menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility melalui program take back system
E. Dampak Jika Pembuangan Tidak Benar
1. Kesehatan: Keracunan akut dan kronis akibat penggunaan ulang kemasan, pencemaran air minum
2. Lingkungan: Pencemaran tanah, air permukaan, dan air tanah. Kematian biota air
3. Hukum: Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana dan denda
DAFTAR PUSTAKA
Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius.
Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3
ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Kestra / JPK, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2025.
Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Vol. 32 No. 1, 2025.
Komentar
Posting Komentar