Pengangkutan Limbah Kemasan Pestisida
PENGANGKUTAN LIMBAH KEMASAN PESTISIDA
Oleh : SRI rahayu, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026
Pengangkutan limbah kemasan pestisida adalah kegiatan memindahkan limbah kemasan bekas pestisida dari tempat penyimpanan sementara / TPS ke tempat pengumpulan atau ke fasilitas pengolah/pemusnah limbah B3 yang berizin. Kemasan bekas pestisida termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 karena masih mengandung residu bahan aktif. Oleh karena itu proses pengangkutan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
A. Prinsip Dasar Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan limbah kemasan pestisida harus memenuhi 4 prinsip:
1. Aman: Tidak menimbulkan tumpahan, kebocoran, dan paparan bagi pengangkut serta masyarakat
2. Tertutup: Kemasan dalam keadaan tertutup rapat dan tidak dapat diakses pihak yang tidak berwenang
3. Terpisah: Dipisahkan dari bahan makanan, minuman, obat-obatan, dan pakan ternak
Oleh 4. Tertelusur: Dilengkapi dokumen manifest sebagai bukti serah terima limbah
B. Persyaratan Pengangkutan
a. Persyaratan Kemasan Limbah
1. Telah dibilas 3 kali / bilas triple dan dikeringkan untuk mengurangi residu
2. Telah dirusak dengan cara dilubangi, dipotong, atau dihancurkan agar tidak digunakan kembali
3. Dikemas ulang dalam wadah sekunder berupa karung, drum, atau kontainer plastik yang kuat, tidak bocor, dan tertutup rapat
4. Diberi label dan simbol B3: Tulisan "LIMBAH B3 - KEMASAN BEKAS PESTISIDA" dan simbol bahaya
b. Persyaratan Sarana Angkut
1. Jenis kendaraan: Truk bak tertutup atau bak terbuka dengan terpal. Tidak menggunakan kendaraan pengangkut bahan pangan
2. Kondisi kendaraan: Lantai kedap, bersih, tidak bocor, dilengkapi alat pemadam api ringan
3. Pelabelan kendaraan: Memasang simbol B3 dan nomor telepon darurat
4. Pemisahan muatan: Limbah diletakkan di bagian belakang dan diikat agar tidak bergeser
c. Persyaratan Pengangkut / Operator
1. Memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan / KLHK
2. Menggunakan APD lengkap: sarung tangan, masker, baju lengan panjang, sepatu boot
3. Memahami prosedur tanggap darurat jika terjadi tumpahan atau kecelakaan
4. Membawa dokumen: Surat Pengangkutan Limbah B3 dan Manifest Limbah B3 rangkap 5
d. Dokumen yang Wajib Dibawa
1. Manifest Limbah B3: Dokumen serah terima dari penghasil ke pengangkut ke pengolah
2. Surat Izin Pengangkutan Limbah B3 dari KLHK
3. MSDS / Lembar Data Keselamatan Bahan dari pestisida asal
C. Prosedur Pengangkutan
1. Pemuatan: Dilakukan oleh petugas yang menggunakan APD. Kemasan disusun rapi, tidak ditumpuk terlalu tinggi
2. Selama perjalanan: Kendaraan tidak berhenti di tempat umum dalam waktu lama. Dilarang makan, minum, merokok di dekat muatan
3. Rute: Melewati jalur yang telah ditentukan dan menghindari pemukiman padat jika memungkinkan
4. Pembongkaran: Dilakukan di tempat pengumpul atau fasilitas pemusnah yang berizin. Dilakukan serah terima dan penandatanganan manifest
D.Tanggap Darurat Jika Terjadi Kecelakaan
1. Tumpahan: Segera tutup sumber tumpahan, serap dengan tanah, pasir, atau serbuk gergaji. Kumpulkan dan masukkan ke wadah B3
2. Paparan pada manusia: Lepaskan pakaian terkontaminasi, bilas dengan air mengalir, bawa ke fasilitas kesehatan
3. Lapor: Segera laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan pihak berwenang
E.Hal yang Dilarang
1. Mengangkut bersamaan dengan bahan pangan, obat, dan pakaian
2. Menggunakan kendaraan yang juga digunakan untuk mengangkut manusia
3. Membuang limbah di tengah jalan atau di tempat sembarangan
4. Menyerahkan kepada pengepul tanpa izin resmi
F.Dampak Jika Pengangkutan Tidak Sesuai Standar
1. Kesehatan: Keracunan pada pengangkut dan masyarakat akibat tumpahan dan paparan
2. Lingkungan: Pencemaran tanah dan air akibat kebocoran selama perjalanan
3. Hukum: Pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
---
DAFTAR PUSTAKA
Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius.
Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3
ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Kestra / JPK, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2025.
Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Vol. 32 No. 1, 2025.
Komentar
Posting Komentar