Pengawasan Bahan Pengawet
PENGAWASAN BAHAN PENGAWET
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Senin, 17 Agustus 2026
Pengawasan bahan pengawet adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, produsen, dan masyarakat untuk memastikan bahwa penggunaan bahan pengawet dalam pangan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, aman dikonsumsi, dan tidak merugikan kesehatan.
A. Tujuan Pengawasan Bahan Pengawet
1. Melindungi Kesehatan Masyarakat
Mencegah beredarnya pangan yang mengandung bahan pengawet terlarang atau melebihi batas maksimum.
2. Menjamin Mutu dan Keamanan Pangan
Memastikan bahwa bahan pengawet digunakan sesuai fungsi teknologi dan tidak menutupi penurunan mutu bahan baku.
3. Menjamin Kebenaran Informasi
Memastikan pelabelan produk sesuai dengan ketentuan sehingga konsumen dapat membuat pilihan yang tepat.
4. Menciptakan Iklim Usaha yang Tertib
Menjamin persaingan usaha yang sehat antar pelaku industri pangan.
B. Lembaga yang Bertanggung Jawab
a. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI - BPOM
Sebagai lembaga utama yang berwenang melakukan:
1. Evaluasi pra-pasar: Penilaian keamanan, mutu, dan gizi sebelum pemberian Nomor Izin Edar NIE.
2. Pengujian laboratorium: Analisis kadar bahan pengawet dalam produk.
3. Inspeksi sarana produksi: Pemeriksaan penerapan CPOB = Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik.
4. Penindakan: Penarikan produk, peringatan, dan rekomendasi sanksi hukum.
b. Kementerian Kesehatan RI
Menyusun kebijakan, standar, dan regulasi terkait BTP melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
c. Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah
Melakukan pengawasan peredaran di pasar, pasar tradisional, dan industri rumah tangga pangan IRT melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan.
d. Lembaga Internasional
Codex Alimentarius, FAO, WHO, JECFA menetapkan standar dan nilai ADI = Acceptable Daily Intake yang menjadi acuan nasional.
C. Bentuk-Bentuk Pengawasan
a. Pengawasan Pra-Pasar
Dilakukan sebelum produk diedarkan. Proses: Pendaftaran produk → Evaluasi dokumen → Uji laboratorium → Penerbitan NIE. Produk tanpa NIE dinyatakan ilegal.
b. Pengawasan Pasca-Pasar
1. Sampling dan Pengujian: BPOM mengambil sampel produk di pasar untuk diuji kadar benzoat, sorbat, nitrit, sulfit, dll.
2. Inspeksi Mendadak: Pemeriksaan ke pabrik dan gudang.
3. Pemantauan Iklan dan Label: Memastikan tidak ada klaim menyesatkan.
c. Pengawasan oleh Produsen - Internal Quality Control
Industri wajib menerapkan HACCP = Hazard Analysis Critical Control Point dan mencatat setiap penggunaan bahan pengawet.
d. Pengawasan oleh Masyarakat
Konsumen berperan melalui laporan pengaduan ke BPOM 1500533 atau aplikasi Cek BPOM. Edukasi "Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin, dan Kedaluwarsa".
D. Metode Analisis untuk Pengawasan
Laboratorium BPOM menggunakan metode standar untuk mendeteksi dan mengukur kadar pengawet, antara lain:
1. Spektrofotometri UV-Vis: Untuk natrium benzoat dan kalium sorbat
2. Kromatografi Cair Kinerja Tinggi HPLC: Untuk analisis multi-pengawet secara akurat
3. Metode Titrasi: Untuk sulfit dan propionat
E. Sanksi Terhadap Pelanggaran
Sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
1. Sanksi Administratif: Peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan NIE.
2. Sanksi Pidana: Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 untuk penggunaan bahan terlarang atau melebihi batas.
3. Penarikan dan Pemusnahan Produk dari peredaran.
F. Tantangan dalam Pengawasan
1. Produk IRT dan UMKM yang belum terdaftar BPOM
2. Peredaran online yang sulit dilacak
3. Penggunaan bahan terlarang seperti formalin dan boraks oleh oknum
4. Kurangnya kesadaran konsumen dalam membaca label
DAFTAR PUSTAKA
1. Winarno, F.G. 2004. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. l
2. Almatsier, Sunita. 2010. Prinsip Dasar Ilmu Gizi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
3. Buckle, K.A., et al. 2007. Ilmu Pangan. Jakarta: UI-Press.
4. Badan POM RI. 2019. Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
6. Codex Alimentarius Commission. 2020. Principles for Food Import and Export Inspection and Certification. CAC/GL 20-1995.
7. WHO. 2018. Food Safety: Risk Analysis - A Guide for National Food Safety Authorities. Geneva: WHO.
Komentar
Posting Komentar