Penyimpanan Limbah Kemasan Pestisida
PENYIMPANAN LIMBAH KEMASAN PESTISIDA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026
Penyimpanan limbah kemasan pestisida adalah kegiatan menampung sementara kemasan bekas pestisida yang sudah tidak digunakan, sebelum dilakukan proses pemusnahan akhir. Kemasan bekas pestisida termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 karena masih mengandung residu bahan aktif yang dapat mencemari tanah, air, dan menimbulkan keracunan pada manusia serta hewan. Oleh karena itu pengelolaan harus sesuai prinsip "Tepat Cara dan Ramah Lingkungan".
A . Karakteristik Limbah Kemasan Pestisida
1. Sumber limbah: Botol plastik, kaleng, sachet, pouch, drum bekas pestisida cair, padat, dan gas
2. Bahaya: Mengandung residu pestisida, bersifat toksik, mudah terbakar, dan dapat mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan
3. Regulasi: Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemasan bekas pestisida wajib dikelola sebagai limbah B3
B. Prosedur Penyimpanan Limbah Kemasan Pestisida
Penyimpanan yang benar meliputi 5 tahapan:
a. Bilas Triple / Pencucian 3 Kali
Sebelum disimpan, kemasan harus dibilas untuk mengurangi residu.
1. Isi kemasan 1/4 bagian dengan air bersih
2. Kocok selama 30 detik
3. Tuang air bilasan ke dalam tangki semprot
4. Ulangi sebanyak 3 kali.
Tujuan: 99% residu dapat dihilangkan sehingga risiko pencemaran menurun.
b. Perusakan Kemasan
Setelah dibilas, kemasan dirusak agar tidak digunakan kembali untuk wadah makanan, minuman, atau obat. Cara: melubangi, memotong, atau menghancurkan botol dan kaleng.
c. Pengumpulan dan Pemilahan
1. Kumpulkan kemasan yang sudah dibilas dan dirusak
2. Pisahkan berdasarkan jenis: plastik, logam, dan kertas
3. Masukkan ke dalam kantong plastik tebal atau karung yang diberi label "LIMBAH B3 KEMASAN BEKAS PESTISIDA"
d. Tempat Penyimpanan Sementara
Tempat penyimpanan harus memenuhi syarat:
1. Lokasi: Terpisah dari tempat tinggal, gudang makanan, pakan ternak, dan sumber air
2. Konstruksi: Memiliki atap, lantai kedap, berventilasi, dan terkunci
3. Pelabelan: Diberi simbol bahaya dan tulisan "Tempat Penyimpanan Limbah B3"
4. Waktu: Maksimal 90 hari untuk penghasil limbah kurang dari 50 kg/bulan
5. Jauh dari jangkauan: Anak-anak dan hewan ternak
e. Penyerahan ke Pihak Ketiga
Limbah kemasan yang sudah terkumpul diserahkan kepada:
1. Pengumpul / Pengepul berizin dari Dinas Lingkungan Hidup
2. Perusahaan pengelola limbah B3 untuk dimusnahkan dengan cara insinerator suhu tinggi
3. Dilarang dijual ke pengepul tanpa izin atau dibuang ke sungai, kebun, dan tempat umum
C. Hal yang Dilarang dalam Penyimpanan
1. Menyimpan kemasan tanpa dibilas terlebih dahulu
2. Menggunakan kembali kemasan untuk keperluan rumah tangga
3. Membakar di tempat terbuka atau mengubur di pekarangan
4. Membuang ke saluran irigasi, sungai, atau tempat sampah umum
5. Menyimpan bersamaan dengan bahan makanan dan obat-obatan
D. Dampak Jika Penyimpanan Tidak Benar
1. Dampak Kesehatan: Keracunan akibat penggunaan ulang kemasan, pencemaran air minum
2. Dampak Lingkungan: Pencemaran tanah dan air tanah, kematian ikan dan biota air
3. Dampak Sosial: Menimbulkan bau, pemandangan tidak sedap, dan konflik masyarakat
E. Peran Petani dan Kelembagaan
1. Petani: Bertanggung jawab melakukan bilas triple dan mengumpulkan kemasan
2. Kelompok Tani: Menyediakan tempat pengumpulan sementara
3. Pemerintah Daerah: Memfasilitasi pengangkutan dan pemusnahan melalui program take back system
---
DAFTAR PUSTAKA
Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius.
Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3
ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.
Jurnal Pengabdian Masyarakat Kestra / JPK, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2025.
Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Vol. 32 No. 1, 2025.
Komentar
Posting Komentar