Regulasi Pengelolaan Pestisida
REGULASI PENGELOLAAN PESTISIDA
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Sabtu, 15 Agustus 2026
Regulasi pengelolaan pestisida adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mulai dari pendaftaran, produksi, peredaran, penggunaan, hingga pembuangan limbah pestisida. Tujuan regulasi adalah menjamin pestisida yang beredar aman, efektif, tidak menimbulkan pencemaran, serta melindungi kesehatan manusia, hewan, dan kelestarian lingkungan sesuai prinsip Pengendalian Hama Terpadu / PHT.
A.Dasar Hukum Utama Pengelolaan Pestisida di Indonesia
Pengelolaan pestisida di Indonesia mengacu pada beberapa peraturan tingkat Undang-Undang hingga Peraturan Menteri:
1.UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Menetapkan bahwa pestisida hanya boleh digunakan jika hama telah melampaui ambang ekonomi dan harus sesuai anjuran
2.PP No. 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida Peraturan dasar perizinan, pelabelan, dan pengawasan pestisida
3.UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Menekankan penggunaan pestisida secara bijak dan ramah lingkungan
4.PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur kemasan bekas pestisida sebagai Limbah B3 dan tata cara pengelolaannya
5.Permentan No. 27 Tahun 2017 tentang Pestisida Pertanian Mengatur pendaftaran, pengujian, produksi, peredaran, dan pengawasan pestisida
6.Permentan No. 39 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida Prosedur teknis pendaftaran pestisida dan persyaratan data uji toksisitas dan efikasi
B. Ruang Lingkup Regulasi Pengelolaan Pestisida
Regulasi mencakup 6 tahapan:
a. Pendaftaran dan Perizinan
1. Setiap pestisida wajib didaftarkan ke Kementerian Pertanian sebelum diproduksi dan diedarkan
2. Persyaratan: data efikasi, toksisitas, residu, bahaya lingkungan, dan contoh label
3. Hanya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi Pestisida yang boleh memproduksi
b. Produksi dan Formulasi
1. Pabrik wajib memenuhi Cara Pembuatan Pestisida yang Baik / CPPB
2. Bahan aktif harus sesuai yang terdaftar dan tidak melebihi batas maksimum
3. Wajib memiliki fasilitas pengaman kerja dan pengolahan limbah
c. Peredaran dan Pelabelan
1. Pestisida yang diedarkan wajib memiliki label yang memuat: nama dagang, bahan aktif, konsentrasi, produsen, nomor pendaftaran, bahaya, cara pakai, dan antidotum
2. Dilarang menjual pestisida eceran tanpa kemasan dan label asli
3. Pestisida terbatas hanya boleh dijual oleh penyalur berizin dengan kartu pengawasan
d. Penggunaan
Penggunaan wajib mengacu pada prinsip 6 Tepat: Tepat jenis, dosis, waktu, cara, sasaran, dan aman lingkungan.
1. Larangan: Menggunakan pestisida untuk selain pertanian, menggunakan pestisida yang sudah kedaluwarsa, mencampur lebih dari 2 jenis
2. Kewajiban: Menggunakan APD, mengikuti masa panen, dan melakukan penyuluhan
e. Pengelolaan Limbah Kemasan
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021:
1. Kemasan bekas pestisida wajib dibilas 3 kali, dirusak, dikumpulkan, dan diserahkan ke pengumpul berizin
2. Dilarang membuang ke sungai, mengubur, membakar terbuka, atau digunakan kembali
f. Pengawasan dan Sanksi
1. Instansi Pengawas: Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten, dan KLHK
2. Sanksi Administratif: Peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin
3. Sanksi Pidana: Sesuai UU No. 22 Tahun 2019 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara dan denda
C. Regulasi Khusus Terkait PHT dan Keamanan
1. Keputusan Menteri Pertanian No. 887/Kpts/TP.400/7/1997: Pencanangan PHT sebagai pola perlindungan tanaman
2. Permentan No. 50 Tahun 2013: Tentang Pedoman Pengendalian OPT melalui PHT
3. Regulasi WHO/FAO Code of Conduct: Menjadi acuan internasional tentang distribusi dan penggunaan pestisida yang bertanggung jawab
D.Tujuan Penerapan Regulasi
1. Perlindungan Kesehatan: Mencegah keracunan pada petani, konsumen, dan masyarakat
2. Perlindungan Lingkungan: Mencegah pencemaran tanah, air, dan udara
3. Efektivitas Pengendalian: Menjamin pestisida yang digunakan memang efektif dan terdaftar
4. Perdagangan yang Tertib: Mencegah peredaran pestisida ilegal dan palsu
5. Keberlanjutan Pertanian: Mendukung pertanian berkelanjutan dan ekspor hasil pertanian yang bebas residu
E. Tantangan Implementasi Regulasi
1. Rendahnya kesadaran petani dalam membaca label dan mengikuti anjuran
2. Peredaran pestisida ilegal dan tidak terdaftar
3. Keterbatasan sarana pengumpulan dan pemusnahan limbah B3 di tingkat desa
4. Kurangnya pengawasan di tingkat pengecer dan lapangan
DAFTAR PUSTAKA
Djojosumarto, P. 2008. Pestisida & Aplikasinya. Jakarta: AgroMedia Pustaka.
Djojosumarto, P. 2008. Teknik Aplikasi Pestisida Pertanian. Edisi Revisi. Yogyakarta: Kanisius.
Moekasan, T.K., & Prabaningrum, L. 2021. Penggunaan dan Penanganan Pestisida yang Baik dan Benar. IAARD Press. ISBN: 978-602-344-312-3
Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian, Vol. 32 No. 1, 2025.
ADIBRATA JURNAL Vol. 4 No. 3, Desember 2024. ISSN: 2776-3943.
Laba, I.W. 2009. Sejarah Perkembangan Pengendalian Hama dan Penyakit Tanaman di Indonesia. Jurnal Ilmu-Ilmu Pertanian.
Komentar
Posting Komentar