Regulasi Pewarna Makanan
REGULASI PEWARNA MAKANAN
Oleh : SRI RAHAYU, S.Pd.
Selasa, 18 Agustus 2026
Regulasi pewarna makanan adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis, penggunaan, batas maksimum, pelabelan, dan pengawasan zat pewarna yang ditambahkan ke dalam pangan. Tujuan regulasi adalah menjamin keamanan pangan, melindungi konsumen, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di Indonesia, regulasi mengacu pada sistem daftar positif / positive list, yaitu hanya pewarna yang secara khusus tercantum dan diizinkan yang boleh digunakan.
A.Dasar Hukum Utama di Indonesia
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menjadi payung hukum bahwa setiap BTP yang digunakan harus aman dan tidak menyesatkan konsumen.
b. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Mengamanatkan bahwa penggunaan BTP wajib memenuhi persyaratan keamanan dan dicantumkan dalam label.
c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan
Merupakan regulasi teknis utama saat ini. Mengatur:
1. Daftar Pewarna yang Diizinkan: Lampiran I memuat 21 jenis pewarna sintetis dan beberapa pewarna alami.
2. Batas Maksimum Penggunaan: Dinyatakan dalam mg/kg atau mg/L untuk tiap kategori pangan. Contoh: Tartrazin pada minuman maksimal 100 mg/kg.
3. Prinsip Penggunaan: Hanya untuk tujuan teknologi, sesuai GMP, dan tidak untuk menutupi kerusakan.
d. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan
Menetapkan daftar pewarna yang dilarang digunakan dalam pangan. Contoh: Rhodamin B, Metanil Yellow, Orange II, Amaranth.
e. Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Mewajibkan pencantuman nama pewarna atau nomor indeks pada label. Contoh: "Pewarna Alami: Kurkumin" atau "Pewarna Sintetis: Tartrazin CI 19140".
B. Klasifikasi Pewarna dalam Regulasi BPOM No. 11/2019
1.Pewarna Sintetis Diizinkan Tartrazin CI 19140, Allura Red CI 16035, Brilliant Blue CI 42090 Memiliki nilai ADI. Wajib food grade
2.Pewarna Alami Diizinkan Klorofil CI 14011, Karamel CI 150a-d, Antosianin, Kurkumin CI 75300 Umumnya tanpa batas maksimum, kecuali karamel
3.Pewarna yang Dilarang Rhodamin B, Metanil Yellow, Sudan I-IV Bersifat toksik dan karsinogenik
C. Prinsip dalam Regulasi Penggunaan
1. Prinsip Keamanan: Hanya pewarna yang telah diuji toksisitas dan memiliki ADI yang boleh digunakan.
2. Prinsip Keperluan Teknologi: Penambahan hanya untuk tujuan yang sah, seperti mengembalikan warna, menyeragamkan, atau memberi identitas.
3. Prinsip Batas Maksimum: Tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan untuk mencegah konsumsi berlebihan.
4. Prinsip Kejujuran: Dilarang digunakan untuk menutupi penggunaan bahan baku mutu rendah atau untuk menyesatkan konsumen.
5. Prinsip Pelabelan: Konsumen berhak mengetahui jenis pewarna yang digunakan melalui informasi pada label.
D. Standar Internasional sebagai Acuan
Indonesia mengacu pada standar global dalam penyusunan regulasi:
1. Codex Alimentarius GSFA / General Standard for Food Additives CODEX STAN 192-1995
Standar internasional tentang jenis dan batas penggunaan BTP termasuk pewarna.
2. JECFA / Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives
Lembaga yang menetapkan nilai ADI dan evaluasi keamanan pewarna secara global.
3. FDA / US Food and Drug Administration 21 CFR Part 74 dan 82
Mengatur daftar pewarna yang diizinkan di Amerika Serikat. Beberapa pewarna FDA tidak diizinkan di Indonesia.
E. Sanksi Pelanggaran Regulasi
Pelaku usaha yang melanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan UU Pangan No. 18/2012:
1. Sanksi Administratif: Peringatan, penarikan produk, pencabutan izin edar.
2. Sanksi Pidana: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 untuk penggunaan BTP yang dilarang dan membahayakan kesehatan.
F. Peran BPOM dalam Pengawasan
BPOM melakukan 3 fungsi utama:
1. Penilaian Pra-Pasar: Evaluasi keamanan sebelum produk diedarkan.
2. Pengawasan Pasar: Sampling dan pengujian produk di peredaran.
3. Edukasi dan Penindakan: Sosialisasi kepada industri dan penindakan hukum terhadap pelanggar.
DAFTAR PUSTAKA
1. Cahyadi, W. 2009. Analisis dan Aspek Kesehatan Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: Bumi Aksara.
2. Winarno, F.G. 2002. Kimia Pangan dan Gizi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
3. Tranggono. 1990. Bahan Tambahan Pangan. Yogyakarta: PAU Pangan dan Gizi UGM.
4. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2019. Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Jakarta: BPOM.
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 2018. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jakarta: BPOM.
6. Kementerian Kesehatan RI. 1988. Peraturan Menkes RI No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan.
7. Codex Alimentarius Commission. 2023. General Standard for Food Additives CODEX STAN 192-1995. Roma: FAO/WHO.
8. FAO/WHO. 2023. Evaluasi Keamanan Bahan Tambahan Pangan oleh JECFA. Jenewa: WHO.
Komentar
Posting Komentar