PENGENDALIAN REGULASI / KARANTINA TANAMAN HOLTIKULTURA

  




A. Pengertian 

Pengendalian regulasi atau pengendalian legislasi adalah upaya pengendalian hama dan penyakit melalui penerapan peraturan perundang-undangan untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merugikan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Di Indonesia, tindakan karantina tumbuhan merupakan bentuk kedaulatan negara untuk melindungi sumber daya hayati. Semakin meningkatnya lalu lintas perdagangan hasil pertanian, globalisasi, dan mobilitas bahan tanaman menyebabkan risiko penyebaran OPTK semakin tinggi.




B. Dasar hukum utama karantina pertanian di Indonesia

1.  Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan - menggantikan UU No.16/1992. Mengatur bahwa setiap media pembawa OPTK yang dilalulintaskan antar area, antar pulau, impor dan ekspor wajib dilakukan tindakan karantina.

2.  Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan

3.  Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/KR.140/6/2012 dan No. 43/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia.

4.  ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures) dari IPPC (International Plant Protection Convention) - FAO sebagai acuan internasional.



C. Tujuan Karantina

Tujuan karantina tumbuhan adalah mencegah masuknya OPTK, mencegah tersebarnya OPTK dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia, dan mencegah keluarnya OPTK dari wilayah Indonesia (Barantan, 2023).




D. Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)

OPTK adalah OPT yang belum terdapat di Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah saja dan penyebarannya perlu dicegah. OPTK ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian.

Berdasarkan PP No.14/2002, OPTK dibagi menjadi:

a. OPTK Golongan I

 Belum terdapat di Indonesia, potensi kerugian sangat tinggi, tidak dapat dieradikasi

Jika tertahan, wajib dimusnahkan. Contoh hortikultura:

1. Bactrocera cucurbitae strain tertentu, Bactrocera tau (lalat buah eksotik)

2   Erwinia amylovora penyebab hawar api pada apel dan pir (belum ada di Indonesia)

3.  Plum Pox Virus pada buah batu

4.  Tilletia indica pada gandum (Karnal bunt)


b. OPTK Golongan II

Sudah terdapat di Indonesia tetapi terbatas sebarannya, dan potensi kerugiannya tinggi Jika tertahan, dapat dimusnahkan, dibebaskan dengan perlakuan, atau ditolak. 

Contoh hortikultura:

1   Tungau anggrek Tenuipalpus orchidarum Parfitt 

Termasuk daftar OPTK A2 dengan daerah sebar Pulau Jawa (UGM, 2016). Tungau pipih merah anggrek Tenuipalpus pacificus juga menjadi sasaran karantina karena insidensi di kebun anggrek dapat mencapai 0-100% (IPB, 2020).

2. Lalat buah Bactrocera dorsalis complex dan B. cucurbitae 

Meskipun sudah luas, strain tertentu masih dikarantina antar pulau. Lalat buah merupakan hama utama buah-buahan yang menyebabkan kerugian ekonomi sangat besar dan menjadi kendala ekspor (Siwi et al., 2006).

3  Layu bakteri pisang Ralstonia solanacearum Race 2 (Moko disease) dan layu Fusarium pisang Fusarium oxysporum f.sp. cubense Tropical Race 4 (TR4) 

penyebab hancurnya >60% areal pisang di Sumatera Barat (Nasir et al., 2005).

4   Virus CVPD jeruk Candidatus Liberibacter asiaticus vektor Diaphorina citri 

Diatur ketat untuk peredaran bibit jeruk antar pulau.

5   Nematoda sista kentang Globodera rostochiensis dan G. pallida 

OPTK penting kentang.

6 Thrips karantina pada krisan Thrips palmi dan Frankliniella occidentalis (Western Flower Thrips) 

Menjadi hambatan ekspor krisan.




C. Tindakan Karantina Tumbuhan

Tindakan karantina tumbuhan disebut 8P (Barantan, 2023):

1. Pemeriksaan (Inspection)

 Pemeriksaan dokumen (Phytosanitary Certificate dari negara asal, Surat Izin Pemasukan) dan fisik media pembawa di tempat pemasukan (bandara, pelabuhan, perbatasan).

2. Pengasingan (Isolation)

Media pembawa yang dicurigai terinfeksi OPTK diasingkan di instalasi karantina untuk observasi lebih lanjut, misalnya bibit anggrek impor dari Thailand atau bibit krisan dari Belanda.

3. Pengamatan (Observation)

Pengamatan gejala selama masa inkubasi, misalnya gejala layu Ralstonia pada kentang, gejala virus kuning pada cabai.

4. Perlakuan (Treatment)

 Tindakan untuk membebaskan media pembawa dari OPTK:

a.  Fumigasi dengan metil bromida atau fosfin untuk buah-buahan impor (apel, pir, jeruk) terhadap lalat buah dan kutu.

b.  Perlakuan air panas (Hot Water Treatment) untuk umbi dan benih

c.  Vapor Heat Treatment (VHT) untuk mangga ekspor ke Jepang dan Korea untuk membunuh telur dan larva lalat buah Bactrocera dorsalis sesuai protokol karantina negara tujuan.

d.  Irradiasi dosis rendah untuk buah-buahan

e   Pest Control: penyemprotan untuk membebaskan dari thrips, kutu kebul Bemisia tabaci.

5. Penahanan (Detention)

Media pembawa ditahan sementara menunggu hasil laboratorium.

6. Penolakan (Refusal)

Jika tidak memenuhi persyaratan, media pembawa ditolak masuk dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan. Contoh: bibit pisang dari negara endemik Fusarium TR4 tanpa sertifikat bebas.

7. Pemusnahan (Destruction)

Pembakaran, penguburan, atau penghancuran media pembawa yang terinfeksi OPTK Golongan I. Misalnya bibit jeruk terinfeksi CVPD dimusnahkan total.

8. Pembebasan (Release)

Jika dinyatakan sehat dan dokumen lengkap, media pembawa dibebaskan dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina (KH-12 untuk domestik, KH-14 untuk ekspor).




D. Peran Karantina dalam Hortikultura

1. Perlindungan Sumber Daya Hayati Lokal

Indonesia adalah pusat keragaman genetik buah tropis (mangga, durian, pisang, salak). Karantina mencegah masuknya hama eksotik yang dapat menghancurkan plasma nutfah lokal. Contoh: pencegahan masuknya Bactrocera invadens dari Afrika yang sangat polifag.

2. Mendukung Ekspor Hortikultura

Negara tujuan ekspor (Jepang, Korea, Australia, Selandia Baru, USA) mensyaratkan pest free dan perlakuan karantina. Mangga harum manis Indonesia harus melalui VHT untuk ekspor ke Jepang untuk menjamin bebas lalat buah. Krisan dan anggrek potong harus bebas thrips Thrips parvispinus dan tungau Tenuipalpus. Jika tidak memenuhi, akan terjadi penolakan (notifikasi) yang merugikan devisa.

3. Pengendalian Penyebaran Antar Pulau

Indonesia kepulauan, sehingga karantina antar area sangat penting. Pengiriman bibit bawang merah dari Jawa ke Sumatera, bibit pisang dari Jawa ke Kalimantan, bibit kentang G0 dari Lembang ke dataran tinggi lain wajib karantina untuk mencegah penyebaran Ralstonia, Fusarium, dan nematoda. Hanya 2 desa di Sumatera Barat yang masih direkomendasikan sebagai sumber bibit pisang sehat yaitu Surian Randah dan Baruah Gunung karena daerah lain sudah >10% terserang (Nasir et al., 2005).

4. Eradikasi dan Pengawasan

Jika OPTK Golongan II ditemukan terbatas di suatu daerah, dilakukan eradikasi (pemusnahan total) dalam radius tertentu. Contoh: eradikasi tanaman jeruk terserang CVPD berat dalam radius 500m, eradikasi pohon pisang terserang Moko.




E. Tantangan dan Strategi

a. Tantangan

1.  Tingginya lalu lintas ilegal bahan tanaman hortikultura melalui pelabuhan tikus dan penjualan online

2.  Kurangnya kesadaran petani dan pedagang bibit tentang pentingnya karantina

3.  Keterbatasan SDM dan laboratorium karantina di daerah

4.  Perubahan iklim menyebabkan pergeseran sebaran OPTK

5.  Perdagangan global e-commerce benih impor (cabai, tomat, hias) tanpa sertifikat


b. Strategi Penguatan

1.  Sistem peringatan dini (Early Warning System) dan surveilans OPTK di sentra hortikultura

2.  Sertifikasi bibit - Bibit hortikultura harus bersertifikat bebas OPTK dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan Karantina. Bibit jeruk harus dari Blok Fondasi (BF) dan Blok Pengganda Mata Tempel (BPMT) bebas CVPD.

3.  Sosialisasi 8P kepada petani, pedagang, dan pengguna jasa

4.  Sinergi dengan PHT: Karantina adalah garis pertahanan pertama, jika lolos baru dikendalikan dengan kultur teknis, hayati, dan kimia bijaksana.

5.  Digitalisasi: Penggunaan e-Phytosanitary Certificate dan IQ-FAST (Indonesian Quarantine Full Automation System) untuk mempercepat layanan.




DAFTAR PUSTAKA

Badan Karantina Pertanian (Barantan). (2023). Pedoman tindakan karantina tumbuhan 8P. Kementerian Pertanian RI.

IPB. (2020). Hama dan penyakit utama tanaman anggrek (Dendrobium sp.) di Kebun Anggrek Nugroho. Repositori IPB.

Nasir, N., et al. (2005). Distribusi penyakit layu fusarium dan layu bakteri Ralstonia pada lokasi sentra pisang. Jurnal Hortikultura, 15(3), 215-222

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. (2002). PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Lembaran Negara RI.

Siwi, S. S., et al. (2006). Kerugian ekonomi dan manajemen pengendalian serangan lalat buah pada komoditas hortikultura di Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 40(2), 71-89.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2019). UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lembaran Negara RI.

Universitas Gadjah Mada (UGM). (2016). Tungau Tenuipalpus (Acari: Tenuipalpidae) berpotensi sebagai hama pada tanaman anggrek di Malang Raya. ETD Repository UGM.

Yusuf, S. W. (2023). Enam tepat pestisida hasilkan produk hortikultura aman konsumsi. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Buah-Buahan Dalam Bahasa Arab

Yuk Mengenal Warna Dalam Bahasa Jerman..!!

Belajar Nama-Nama Kendaraan Dalam Bahasa Arab